OFFENCE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY
OFFENCE
AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY (CYBERCRIME)
Diajukan
untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi &
Komunikasi
Disusun
Oleh :
Kelompok
11
19.
7B. 28
|
Fikri
Januarsyah |
19190075 |
|
Mufti
Nur Fikri |
19190046 |
|
Muhamad
Muayad |
19190089 |
|
Rizki
Nugraha Sukarno |
19190073 |
|
|
|
PROGRAM
STUDI SISTEM INFORMASI
FAKULTAS
TEKNIK & INFORMATIKA
UNIVERSITAS
BINA SARANA INFORMATIKA
KAMPUS
SUKABUMI
2022
KATA PENGANTAR
Segala
puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT. Shalawat dan salam selalu
tercurahkan kepada Rasulullah SAW. berkat limpahan dan rahmat – Nya penyusun
mampu menyelesaikan makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berjudul “Analisa Kasus Offence
Against Intellectual Property (Cyber Crime)” ini dapat terselesaikan
dengan baik.
Kami
mengakui bahwa kami adalah manusia yang mempunyai keterbatasan dalam berbagai
hal. Oleh karena itu tidak ada hal yang dapat diselesaikan dengan sangat
sempurna. Begitu pula dengan karya tulis ini yang telah kami selesaikan. Tidak
semua hal dapat kami deskripsikan dengan sempurna dalam karya tulis ini. Kami
melakukannya semaksimal mungkin dengan kemampuan yang kami miliki.
Maka
dari itu, kami bersedia menerima kritik dan saran dari pembaca yang budiman.
Kami akan menerima semua kritik dan saran tersebut sebagai batu loncatan yang
dapat memperbaiki karya tulis kami di masa datang.
Dengan
menyelesaikan karya tulis ini kami mengharapkan banyak manfaat yang dapat
dipetik dan diambil dari karya ini
|
|
|
Sukabumi, 20 Desember 2022 Penyusun, Kelompok |
DAFTAR ISI
Halaman
COVER...........................................................................................................
i
KATA
PENGANTAR...................................................................................
ii
DAFTAR
ISI...................................................................................................
iii
BAB
I PENDAHULUAN..............................................................................
1
1.1 Latar Belakang.......................................................................................
1
1.2 Maksud dan Tujuan...............................................................................
2
1.3 Metode Penelitian..................................................................................
2
1.4 Ruang Lingkup......................................................................................
2
1.5 Sistematika Penulisan............................................................................
3
BAB
II LANDASAN TEORI........................................................................
4
2.1 Cybercrime............................................................................................
4
2.2 Cyber Law.............................................................................................
6
BAB
III PEMBAHASAN..............................................................................
7
3.1 Kejahatan Intellectual Property.............................................................
7
3.2 Contoh Kasus Kejahatan Intellectual
Property.....................................
7
3.3 Penyebab Kejahatan Intellectual
Property............................................
8
3.4 Penanggulangan Kejahatan Intellectual
Property.................................
9
3.5 Dasar Hukum Kejahatan Intellectual
Property.....................................
10
BAB
IV PENUTUP........................................................................................
11
4.1 Kesimpulan............................................................................................
11
4.2 Saran......................................................................................................
11
DAFTAR
PUSTAKA....................................................................................
12
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Teknologi yang berkembang sangat pesat
menimbulkan banyak dampak baik dan buruk bagi kehidupan manusia (Ngafifi, 2014;
Setiawan, 2018). Globalisasi menjadi salah satu penyebab perkembangan teknologi
secara pesat dan tanpa batas. Daya fikir yang juga berkembang menyebabkan
timbulnya sebuah pengetahuan. Atas pengetahuan tersebut tidak semua orang dapat
memanfaatkannya dengan bijak dan benar, sehingga hal tersebut sangat merugikan
banyak orang. Sebagai contoh, tindak pidana peretasan atau hacking yang timbul
akibat dampak negatif kemajuan teknologi.
Perkembangan teknologi yang saat ini
mempengaruhi kehidupan masyarakat global adalah teknologi informasi berupa
internet. Internet pada mulanya hanya di kembangkan untuk kepentingan militer,
riset dan pendidikan, terus berkembang memasuki seluruh aspek kehidupan umat
manusia. Saat ini, internet membentuk masyarakat dengan kebudayaan baru.
Masyarakat tak lagi dihalangi oleh batas-batas teritorial antara negara yang
dahulu ditetapkan sangat rigid. Masyarakat baru dengan kebebasan beraktivitas
dan berkreasi yang paling sempurna. Namun, di balik kegemerlapan itu internet
juga melahirkan keresahan-keresahan baru, di antaranya muncul kejahatan yang
lebih canggih dalam bentuk cyber crime.
Peredaran arus informasi yang demikian
cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin mudahnya masyarakat dalam
memperoleh informasi di Internet. Ini ditandai dengan pertumbuhan penggunaan internet
yang menunjukkan peningkatan signifikan tiap tahunnya. Dengan semakin banyaknya
pengguna internet kami menyadari banyak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum –
oknum yang tidak bertanggung jawab karena dengan semakin mudahnya media informasi
yang mudah di publikasikan dan mudah didapatkan, memudahkan orang yang ingin
menjadikan media seperti ini untuk kepentingan pribadi dan banyak merugikan
banyak pihak tertentu.
Banyaknya kejadian ini susah sekali di
kendalikan karena hal hal ini terjadi di dunia maya jadi peristiwa – peristiwa ini
susah ditinjau oleh pihak – pihak yang berwajib. Karena internet dapat di akses
oleh siapa saja tidak terbatas tanpa adanya dinding penghalang jarak dan waktu.
Dan efek dari berkembangnya internet ini seseorang dapat mendownload atau
mengunduh yang dari tahun ke tahun meningkatnya jumlah baik itu lagu, video,
software, dan sebagainya.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud
dari penelitian ini yaitu :
1. Untuk
mengetahui apa yang di maksud dengan Offence Against Intellectual Property.
2. Dapat
memahami tentang Offence Against Intellectual Property.
3. Mengetahui
kasus apa saja yang pernah terjadi tentang Offence Against Intellectual Property
dan cara penanggulangannya.
Tujuan
dari penelitian ini yaitu :
Untuk
memenuhi nilai ujian akhir semester (UAS) untuk mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi pada semester 7 di Universitas Bina Sarana
Informatika.
1.3 Metode Penelitian
Dalam
metode penelitian ini, penulis memperoleh data secara tidak langsung dengan
cara melakukan studi pustaka, yaitu dengan mencari data yang di peroleh melalui
pengakajian berbabagi literatur yang berhubungan dengan inti permasalahan yaitu
tentang Offence Against Intellectual Property.
1.4 Ruang Lingkup
Ruang
lingkup makalah ini hanya berfokus pada kejahatan Offence Against
Intellectual Property mengenai kasus pemalsuan data pada salah satu situs
internet dan penanggulangan dari kejahatan Offence Against Intellectual
Property tersebut.
1.5 Sistematika Penulisan
Sistematika
untuk penulisan makalah ini yaitu :
1. BAB
I PENDAHULUAN
Pada bab ini menjelaskan mengenai latar
belakang makalah, maksud dan tujuan, metode penelitian, tunga lingkup, dan
sistematika penulisan, dari salah satu kejahatan dunia maya (Cybercrime)
yaitu peniruan sesuatu (Offence Against Intellectual Property).
2. BAB
II LANDASAN TEORI
Pada bab ini menjelaskan mengenai Cybercrime
yang berisi definisi, karakteristik,
jenis, dan faktor. Dan juga menjelaskan mengenai Cyber Law dari Offence
Against Intellectual Property.
3. BAB
III PEMBAHASAN ANALISA KASUS
Pada bab ini menjelaskan mengenai
defisni tentang Offence Against Intellectual Property, menjelaskan salah
satu kasus dari Offence Against Intellectual Property serta penyebab dan
cara penanggulangannya.
4. BAB
IV PENUTUP
Pada bab ini merupakan bab terkahir
yang berisi mengenai kesimpulan dan dari pembahasan mengenai Offence Against
Intellectual Property, dan terdapat saran mengenai pembahasan tersebut.
5. DAFTAR
PUSTAKA
Pada bab ini berisi sumber – sumber yang
digunakan dalam pengerjaan makalah ini, baik itu berasal dari buku, jurnal,
maupun artikel.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 CyberCrime
2.1.1 Definisi Cybecrime
Cybercrime adalah
kejahatan yang lahir sebagai dampak negarif dari perkembangan aplikasi internet.
Dari pengertian ini tampak bahwa Cybercrime mencakup semua jenis
kejahatan berserta semia modus operadinya yang dilakukan sebagai dampak negatif
aplikasi internet. (Abdul Wahid, 2005).
Cybercrime
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi
komputer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
2.1.2 Karakteristik Cybercrime
Berikut
ini adalah beberapa karakteristik Cybercrime yaitu :
1.
Ruang lingkup kejahatan. Bersifat global. Cybercrime
seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga
sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.
Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous)
memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
2.
Sifat
kejahatan. Bersifat non – violence. Tidak menimbulkan kekacauan yang
mudah terlihat.
3.
Pelaku
kejahatan. Tidak mudah didentifikasi, namun memiliki ciri khusus yaitu pelakunya
menguasai penggunaan internet / komputer.
4.
Modus
kejahatan. Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam
modus operandi, sehingga sulit dimengerti oleh orang – orang yang tidak
menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemograman dan seluk beluk dunia
cyber.
5.
Jenis
kerugian yang ditimbulkan. Kerugian yang ditimbulkan lebih luas,
Dari beberapa karakteristik diatas untuk
mempermudah penaganannya maka Cybercrime diklasifikasikan :
1. Cyberpiracy
: Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak uang Software atau
informasi. Lalu mendistribusikan informasi atau Software tersebut lewat
teknologi komputer.
2. Cybertrespass
: Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer
suatu organisasi atau individu.
3. Cybervandalisme
:
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menggangu proses
transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer.
2.1.3 Jenis – Jenis Cybercrime
Jenis – jenis Cyber
crime berdasarkan motifnya dapat dalam beberapa kategori :
1.
Cyber crime sebagai tindakan kejahatan murni. Kejahatanyang murni merupakan tindak
kriminal merupakan kejahatan yang
dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan
internet hanya sebagai sarana kejahatan.
2. Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan abu-abu Pada jenis kejahatan di internet yang masuk
dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak
kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk
kejahatan.
3. Cybercrime
yang menyerang individu (Againts Person) Kejahatan yang dilakukan terhadap
orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama
baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan
pribadi.
4. Cybercrime
yang menyerang hak cipta / hak milik (Againts Property) Kejahatan yang
dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan,
mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi
materi/nonmateri.
5. Cybercrime
yang menyerang pemerintah (Againts Government) Kejahatan yang dilakukan dengan
pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun
merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system
pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara (Cyber Terorism).
2.1.4 Faktor Penyebab Terjadinya
Cybercrime
Berikut ini merupakan
faktor penyebab munculnya Cybercrime yaitu :
1.
Akses internet yang tidak terbatas. Saling
terhubungnyaantara jaringanyang satu dengan yang lain memudahkan pelaku
kejahatan untuk melakukan aksinya.
2.
Kelalaian pengguna komputer.
3.
Mudah dilakukan dengan resiko keamanan
yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan
komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya,
sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
4.
Para pelaku merupakan orang yang pada
umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu besar, dan fanatik akan teknologi
komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah
komputer jauh diatas operator komputer.
5.
Kurangnya perhatian masyarakat dan penegak
hukum.
6.
Sistem keamanan jaringan yang lemah.
7.
Cybercrime
dipandang sebagai produk ekonomi.
2.2 Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek
yang berhubungan dengan orangperorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya (Widodo, 2015).
Cyber Law sendiri merupakan istilah berasal dari dari
Cyberspace Law. Cyber Law akan memainkan peranannya dalam dunia masa
depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh
keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main
didalamnya (virtual world).
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Kejahatan Intellectual
Property
Intellectual Property adalah
suatu manifestasi fisik suatu gagasan praktis kreatif atau artistik serta cara
tertentu dan mendapatkan perlindungan hukum. (Thomas W. Dunfee dan Frank F. Gibson,
1977).
Offense Against
Intelectual Property atau dalam bahasa Indonesia disebut Pelanggaran Terhadap
Kekayaan Intelektual adalah suatu bentuk pelanggaran atas hak cipta dari
seseorang atau suatu badan perusahaan, namun jenis kejahatan ini bisa juga
melalui penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Hak
atas kekayaan intelektual ini termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud
(seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya
berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra,
keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
3.2 Contoh Kasus Kejahatan Intellectual
Property
1.
SHARP Corporation Mengajukan Tuntutan Hukum Terhadap Samsung
Atas Pelanggaran Hak Paten LCD
Tuntutan
ini diperkarakan di Pengadilan Wilayah Amerika Serikat untuk Texas Bagian Timur (United
States District Court for the Eastern District of Texas). Gugatan
tersebut dengan tuduhan bahwa produk-produk berikut menyalahi hak paten yang
berkaitan dengan LCD milik SHARP : modul liquid crystal display (LCD)
yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh Samsung TV LCD dan monitor
LCD yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS
oleh SEA dan telepon genggam yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh
Samsung dan dijual di AS oleh STA. Dalam gugatannya, SHARP meminta pengadilan
mengabulkan kompensasi ganti rugi yang dialami SHARP dan melarang penjualan
produk yang bermasalah tersebut. SHARP juga menghendaki adanya tim juri
penilaian.
SHARP
telah berusaha menegosiasikan untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung atas
satu perijinan hak paten LCD sejak 2006, namun sangat disesalkan tidak dapat
memecahkan masalah ini melalui proses negosiasi. Sebagai hasilnya, SHARP
terpaksa mengajukan gugatan perkara hukum ini untuk melindungi properti intelektualnya.
Lima Hak Paten Amerika Serikat Milik
SHARP Corporation yang Termasuk dalam Gugatan Perkara Hukum
1) USP 4.649.383 :
Driving method untuk meningkatkan rasio kontras LCD
2) USP 5.760.855 :
Guard wiring untuk mencegah kerusakan akibat listrik statis pada LCD
3) USP 6.052.162 :
Formasi elektroda untuk meningkatkan mutu display LCD
4) USP 7.027.024 :
Driving device untuk meningkatkan mutu display LCD
5) USP 7.057.689 :
LCD yang memiliki film optikal untuk menghasilkan viewing angle yang luas
dengan menggantikan perbedaan fase.
2.
Apple sempat menuntut penjiplakan tema Aqua kepada komunitas Open
Source, namun yang terjadi adalah bukan penjiplakan, tapi peniruan. Hak cipta
yang dimiliki oleh Apple adalah barisan kode Aqua berserta logo dan gambar –
gambarnya, sedangkan komunitas Open Source meniru wujud akhir tema Aqua dalam
kode yang berbeda, dan tentunya membuat baru gambar dan warna pendukungnya. Meniru
bukanlah karya tiruan.
3.3 Penyebab Kejahatan Intellectual
Property
Berikut
ini merupakan penyebab terjadinya kejahatan Intellectual Property :
1. Tersedianya
tersedianya teknologi informasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannya
penciptaan, pengumpulan dan manipulasi informasi.
2. Informasi
online mulai berkembang.
3. Kerangka
akses internet umum telah muncul.
3.4 Penanggulangan Kejahatan Intellectual
Property
Berikut
ini merupakan penanggulangan kejahatan Intellectual Property :
1. Menggunakan
enkripsi untuk meningkatkan keamanan data. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah
data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah
menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan
user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan
dari server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah
dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya
dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW
dari netscape, server WWW dari Apache juga
dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan
menambahkan software tambahan, sperti open SSL.
2. Diperlukannya
Cyber Law. Merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah
lain adalah hukum TI (Low of IT). Hukum dunia Maya (Virtual World Law)
dan hukum Mayantara.
3. Melakukan
pengamanan sistem. Yaitu melalui sistem jaringan dengan melakukan pengaman FTP
SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
4. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum. Yaitu investigasi dan
penuntutan perkara – perkara yang berhubungan dengan Offence Against
Intellectual Property.
3.5 Dasar Hukum Kejahatan Intellectual
Property
Pelanggaran undang – undang hak cipta yang
terbaru terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Berikut ini adalah kutipan tentang
ketentuan pidana dalam hal pelanggaran hak cipta yang telah diatur dan ditetapkan
berdasarkan udang – undang No. 19 Tahun 2002.
1. Pasal
72 ayat (2) barang siapa dengan sengaja menyiapkan, memamerkan, mengedarkan,
atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil hak cipta atau hak
terkait sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000
2. Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak untuk kepentingan komersial suatu program
komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp.
500.000.000.
3. Dalam
pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta atas karyanya
sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berikut ini merupakan kesimpulan yang
dapat diperoleh dari pembahasan Offence Against Intellectual Property :
1. Offence
Against Intellectual Property merupakan salah satu jenis
Cybercrime yang mana kejahatan ini berfokus kepada ditujukan terhadap Hak
atas Kekayaan Intelektual milik pihak lain.
2. Contoh
kasus dari kejahatan intelektual ini adalah SHARP Corporation Mengajukan Tuntutan
Hukum Terhadap Samsung Atas Pelanggaran Hak Paten LCD dan Apple sempat
menuntut penjiplakan tema Aqua kepada komunitas Open Source.
3. Pelanggaran undang –
undang hak cipta yang terbaru terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Berikut
ini adalah kutipan tentang ketentuan pidana dalam hal pelanggaran hak cipta
yang telah diatur dan ditetapkan berdasarkan udang – undang No. 19 Tahun 2002.
4.2 Saran
Disarankan dalam pencarian sumber terkait
kasus ini, harap memastikan bahwa kasus tersebut sudah diakui kebenarannya.
Sumber yang dipilih pun didapat dari sumber yang bisa dipercaya. Diharapkan
juga untuk penelitian selanjutnya dapat menemukan materi lain terkait Offence
Against Intellectual Property agar pembaca nanti dapat menemukan informasi
baru mengenai topik yang dibahas.
DAFTAR PUSTAKA
Ngafifi, M. (2014). Kemajuan Teknologi dan
Pola Hidup Manusia dalam Perspektif Sosial Budaya. Jurnal Pembangunan
Pendidikan: Fondasi Dan Aplikasi, 2(1), 33–47.
Endah Lestari. Tinjauan Yuridis Kartu
Kredit Di Indonesia. Jurnal 2012. Surabaya; Universitas Narotama Surabaya. Hlm
1.
http://eprints.ums.ac.id/55831/3/BAB%20I.pdf
Idik Saeful
Bahri, S. H. CYBER CRIME DALAM SOROTAN HUKUM PIDANA. Vol. 159.
Bahasa Rakyat, 2020.
Widodo,
Hukum Pidana di Bidang teknologi Informasi (cybercrime law) :Telaah Teoritik
dan Bedah Kampus, Yogyakarta, 2013, hlm.15.
https://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/4445/7/BAHAN%20AJAR%20CYBER%20LAW.pdf
Thomas W. Dunfee dan Frank F.Gibson, Modern
Business Law and Introduction to Government and Business (Colombus, Ohio:
Grid. Inc, 1977), hlm. 189
https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2013/09/ISI%20KOmplet-2_hal%20%20423.pdf

Komentar
Posting Komentar