OFFENCE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY

 

OFFENCE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY (CYBERCRIME)

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi

Disusun Oleh :

Kelompok 11

19. 7B. 28

Fikri Januarsyah

19190075

Mufti Nur Fikri

19190046

Muhamad Muayad

19190089

Rizki Nugraha Sukarno

19190073

 

 

 

 

 

 

 

PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI

FAKULTAS TEKNIK & INFORMATIKA

UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA

KAMPUS SUKABUMI

2022

 

 


KATA PENGANTAR

 

Segala puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. berkat limpahan dan rahmat – Nya penyusun mampu menyelesaikan makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berjudul “Analisa Kasus Offence Against Intellectual Property (Cyber Crime)” ini dapat terselesaikan dengan baik.

 

Kami mengakui bahwa kami adalah manusia yang mempunyai keterbatasan dalam berbagai hal. Oleh karena itu tidak ada hal yang dapat diselesaikan dengan sangat sempurna. Begitu pula dengan karya tulis ini yang telah kami selesaikan. Tidak semua hal dapat kami deskripsikan dengan sempurna dalam karya tulis ini. Kami melakukannya semaksimal mungkin dengan kemampuan yang kami miliki.

 

Maka dari itu, kami bersedia menerima kritik dan saran dari pembaca yang budiman. Kami akan menerima semua kritik dan saran tersebut sebagai batu loncatan yang dapat memperbaiki karya tulis kami di masa datang.

 

Dengan menyelesaikan karya tulis ini kami mengharapkan banyak manfaat yang dapat dipetik dan diambil dari karya ini

 

 

 

 

 

           Sukabumi, 20 Desember 2022

Penyusun,

 

 

Kelompok

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

        Halaman

COVER........................................................................................................... i

KATA PENGANTAR................................................................................... ii

DAFTAR ISI................................................................................................... iii

 

BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. 1

1.1 Latar Belakang....................................................................................... 1

1.2 Maksud dan Tujuan............................................................................... 2

1.3 Metode Penelitian.................................................................................. 2

1.4 Ruang Lingkup...................................................................................... 2

1.5 Sistematika Penulisan............................................................................ 3

BAB II LANDASAN TEORI........................................................................ 4

2.1 Cybercrime............................................................................................ 4

2.2 Cyber Law............................................................................................. 6

BAB III PEMBAHASAN.............................................................................. 7

3.1 Kejahatan Intellectual Property............................................................. 7

3.2 Contoh Kasus Kejahatan Intellectual Property..................................... 7

3.3 Penyebab Kejahatan Intellectual Property............................................ 8

3.4 Penanggulangan Kejahatan Intellectual Property................................. 9

3.5 Dasar Hukum Kejahatan Intellectual Property..................................... 10

BAB IV PENUTUP........................................................................................ 11

4.1 Kesimpulan............................................................................................ 11

4.2 Saran...................................................................................................... 11

 

DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 12

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Teknologi yang berkembang sangat pesat menimbulkan banyak dampak baik dan buruk bagi kehidupan manusia (Ngafifi, 2014; Setiawan, 2018). Globalisasi menjadi salah satu penyebab perkembangan teknologi secara pesat dan tanpa batas. Daya fikir yang juga berkembang menyebabkan timbulnya sebuah pengetahuan. Atas pengetahuan tersebut tidak semua orang dapat memanfaatkannya dengan bijak dan benar, sehingga hal tersebut sangat merugikan banyak orang. Sebagai contoh, tindak pidana peretasan atau hacking yang timbul akibat dampak negatif kemajuan teknologi.

Perkembangan teknologi yang saat ini mempengaruhi kehidupan masyarakat global adalah teknologi informasi berupa internet. Internet pada mulanya hanya di kembangkan untuk kepentingan militer, riset dan pendidikan, terus berkembang memasuki seluruh aspek kehidupan umat manusia. Saat ini, internet membentuk masyarakat dengan kebudayaan baru. Masyarakat tak lagi dihalangi oleh batas-batas teritorial antara negara yang dahulu ditetapkan sangat rigid. Masyarakat baru dengan kebebasan beraktivitas dan berkreasi yang paling sempurna. Namun, di balik kegemerlapan itu internet juga melahirkan keresahan-keresahan baru, di antaranya muncul kejahatan yang lebih canggih dalam bentuk cyber crime.

Peredaran arus informasi yang demikian cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin mudahnya masyarakat dalam memperoleh informasi di Internet. Ini ditandai dengan pertumbuhan penggunaan internet yang menunjukkan peningkatan signifikan tiap tahunnya. Dengan semakin banyaknya pengguna internet kami menyadari banyak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab karena dengan semakin mudahnya media informasi yang mudah di publikasikan dan mudah didapatkan, memudahkan orang yang ingin menjadikan media seperti ini untuk kepentingan pribadi dan banyak merugikan banyak pihak tertentu.

Banyaknya kejadian ini susah sekali di kendalikan karena hal hal ini terjadi di dunia maya jadi peristiwa – peristiwa ini susah ditinjau oleh pihak – pihak yang berwajib. Karena internet dapat di akses oleh siapa saja tidak terbatas tanpa adanya dinding penghalang jarak dan waktu. Dan efek dari berkembangnya internet ini seseorang dapat mendownload atau mengunduh yang dari tahun ke tahun meningkatnya jumlah baik itu lagu, video, software, dan sebagainya.

1.2 Maksud dan Tujuan

Maksud dari penelitian ini yaitu :

1.      Untuk mengetahui apa yang di maksud dengan Offence Against Intellectual Property.

2.      Dapat memahami tentang Offence Against Intellectual Property.

3.      Mengetahui kasus apa saja yang pernah terjadi tentang Offence Against Intellectual Property dan cara penanggulangannya.

 

Tujuan dari penelitian ini yaitu :

Untuk memenuhi nilai ujian akhir semester (UAS) untuk mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada semester 7 di Universitas Bina Sarana Informatika.

 

1.3 Metode Penelitian

Dalam metode penelitian ini, penulis memperoleh data secara tidak langsung dengan cara melakukan studi pustaka, yaitu dengan mencari data yang di peroleh melalui pengakajian berbabagi literatur yang berhubungan dengan inti permasalahan yaitu tentang Offence Against Intellectual Property.

 

1.4 Ruang Lingkup

Ruang lingkup makalah ini hanya berfokus pada kejahatan Offence Against Intellectual Property mengenai kasus pemalsuan data pada salah satu situs internet dan penanggulangan dari kejahatan Offence Against Intellectual Property tersebut.

 

 

 

 

 

 

1.5 Sistematika Penulisan

Sistematika untuk penulisan makalah ini yaitu :

1.      BAB I PENDAHULUAN

Pada bab ini menjelaskan mengenai latar belakang makalah, maksud dan tujuan, metode penelitian, tunga lingkup, dan sistematika penulisan, dari salah satu kejahatan dunia maya (Cybercrime) yaitu peniruan sesuatu (Offence Against Intellectual Property).

2.      BAB II LANDASAN TEORI

Pada bab ini menjelaskan mengenai Cybercrime  yang berisi definisi, karakteristik, jenis, dan faktor. Dan juga menjelaskan mengenai Cyber Law dari Offence Against Intellectual Property.

3.      BAB III PEMBAHASAN ANALISA KASUS

Pada bab ini menjelaskan mengenai defisni tentang Offence Against Intellectual Property, menjelaskan salah satu kasus dari Offence Against Intellectual Property serta penyebab dan cara penanggulangannya.

4.      BAB IV PENUTUP

Pada bab ini merupakan bab terkahir yang berisi mengenai kesimpulan dan dari pembahasan mengenai Offence Against Intellectual Property, dan terdapat saran mengenai pembahasan tersebut.

5.      DAFTAR PUSTAKA

Pada bab ini berisi sumber – sumber yang digunakan dalam pengerjaan makalah ini, baik itu berasal dari buku, jurnal, maupun artikel.

 

 

 

 

 

 

BAB II
LANDASAN TEORI

 

2.1 CyberCrime

2.1.1 Definisi Cybecrime

Cybercrime adalah kejahatan yang lahir sebagai dampak negarif dari perkembangan aplikasi internet. Dari pengertian ini tampak bahwa Cybercrime mencakup semua jenis kejahatan berserta semia modus operadinya yang dilakukan sebagai dampak negatif aplikasi internet. (Abdul Wahid, 2005).

Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

 

2.1.2 Karakteristik Cybercrime

Berikut ini adalah beberapa karakteristik Cybercrime yaitu :

1.    Ruang lingkup kejahatan. Bersifat global. Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.

2.    Sifat kejahatan. Bersifat non – violence. Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.

3.    Pelaku kejahatan. Tidak mudah didentifikasi, namun memiliki ciri khusus yaitu pelakunya menguasai penggunaan internet / komputer.

4.    Modus kejahatan. Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, sehingga sulit dimengerti oleh orang – orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemograman dan seluk beluk dunia cyber.

5.    Jenis kerugian yang ditimbulkan. Kerugian yang ditimbulkan lebih luas,

 

Dari beberapa karakteristik diatas untuk mempermudah penaganannya maka Cybercrime diklasifikasikan :

1.    Cyberpiracy : Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak uang Software atau informasi. Lalu mendistribusikan informasi atau Software tersebut lewat teknologi komputer.

2.    Cybertrespass : Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer suatu organisasi atau individu.

3.    Cybervandalisme : Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menggangu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer.

 

2.1.3 Jenis – Jenis Cybercrime

Jenis – jenis Cyber crime berdasarkan motifnya dapat dalam beberapa kategori :

1.    Cyber crime sebagai tindakan kejahatan murni. Kejahatanyang murni merupakan tindak kriminal  merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.

2.    Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan.

3.    Cybercrime yang menyerang individu (Againts Person) Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi.

4.    Cybercrime yang menyerang hak cipta / hak milik (Againts Property) Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.

5.    Cybercrime yang menyerang pemerintah (Againts Government) Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara (Cyber Terorism).

 

2.1.4 Faktor Penyebab Terjadinya Cybercrime

Berikut ini merupakan faktor penyebab munculnya Cybercrime yaitu :

1.      Akses internet yang tidak terbatas. Saling terhubungnyaantara jaringanyang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya.

2.      Kelalaian pengguna komputer.

3.      Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.

4.      Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.

5.      Kurangnya perhatian masyarakat dan penegak hukum.

6.      Sistem keamanan jaringan yang lemah.

7.      Cybercrime dipandang sebagai produk ekonomi.

 

2.2 Cyber Law

Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orangperorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya (Widodo, 2015).

Cyber Law sendiri merupakan istilah berasal dari dari Cyberspace Law. Cyber Law akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).

 

BAB III
PEMBAHASAN

 

3.1 Kejahatan Intellectual Property

Intellectual Property adalah suatu manifestasi fisik suatu gagasan praktis kreatif atau artistik serta cara tertentu dan mendapatkan perlindungan hukum. (Thomas W. Dunfee dan Frank F. Gibson, 1977).

Offense Against Intelectual Property atau dalam bahasa Indonesia disebut Pelanggaran Terhadap Kekayaan Intelektual adalah suatu bentuk pelanggaran atas hak cipta dari seseorang atau suatu badan perusahaan, namun jenis kejahatan ini bisa juga melalui penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Hak atas kekayaan intelektual ini termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

3.2 Contoh Kasus Kejahatan Intellectual Property

1.         SHARP Corporation Mengajukan Tuntutan Hukum Terhadap Samsung Atas Pelanggaran Hak Paten LCD

Tuntutan ini diperkarakan di Pengadilan Wilayah Amerika Serikat untuk Texas Bagian Timur (United States District Court for the Eastern District of Texas). Gugatan tersebut dengan tuduhan bahwa produk-produk berikut menyalahi hak paten yang berkaitan dengan LCD milik SHARP : modul liquid crystal display (LCD) yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh Samsung TV LCD dan monitor LCD yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh SEA dan telepon genggam yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh STA. Dalam gugatannya, SHARP meminta pengadilan mengabulkan kompensasi ganti rugi yang dialami SHARP dan melarang penjualan produk yang bermasalah tersebut. SHARP juga menghendaki adanya tim juri penilaian.

SHARP telah berusaha menegosiasikan untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung atas satu perijinan hak paten LCD sejak 2006, namun sangat disesalkan tidak dapat memecahkan masalah ini melalui proses negosiasi. Sebagai hasilnya, SHARP terpaksa mengajukan gugatan perkara hukum ini untuk melindungi properti intelektualnya.

Lima Hak Paten Amerika Serikat Milik SHARP Corporation yang Termasuk dalam Gugatan Perkara Hukum

1)      USP 4.649.383   : Driving method untuk meningkatkan rasio kontras LCD

2)      USP 5.760.855   : Guard wiring untuk mencegah kerusakan akibat listrik statis pada LCD

3)      USP 6.052.162   : Formasi elektroda untuk meningkatkan mutu display LCD

4)      USP 7.027.024    : Driving device untuk meningkatkan mutu display LCD

5)      USP 7.057.689   : LCD yang memiliki film optikal untuk menghasilkan viewing angle yang luas dengan menggantikan perbedaan fase.

 

2.         Apple sempat menuntut penjiplakan tema Aqua kepada komunitas Open Source, namun yang terjadi adalah bukan penjiplakan, tapi peniruan. Hak cipta yang dimiliki oleh Apple adalah barisan kode Aqua berserta logo dan gambar – gambarnya, sedangkan komunitas Open Source meniru wujud akhir tema Aqua dalam kode yang berbeda, dan tentunya membuat baru gambar dan warna pendukungnya. Meniru bukanlah karya tiruan.

 

3.3 Penyebab Kejahatan Intellectual Property

Berikut ini merupakan penyebab terjadinya kejahatan Intellectual Property :

1.      Tersedianya tersedianya teknologi informasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannya penciptaan, pengumpulan dan manipulasi informasi.

2.      Informasi online mulai berkembang.

3.      Kerangka akses internet umum telah muncul.

 

 

 

 

3.4 Penanggulangan Kejahatan Intellectual Property

Berikut ini merupakan penanggulangan kejahatan Intellectual Property :

1.      Menggunakan enkripsi untuk meningkatkan keamanan data. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh  Nerscape. Selain server WWW dari netscapeserver WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, sperti open SSL.

2.      Diperlukannya Cyber Law. Merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT). Hukum dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.

3.      Melakukan pengamanan sistem. Yaitu melalui sistem jaringan dengan melakukan pengaman FTP SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.

4.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum. Yaitu investigasi dan penuntutan perkara – perkara yang berhubungan dengan Offence Against Intellectual Property.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3.5 Dasar Hukum Kejahatan Intellectual Property

Pelanggaran undang – undang hak cipta yang terbaru terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Berikut ini adalah kutipan tentang ketentuan pidana dalam hal pelanggaran hak cipta yang telah diatur dan ditetapkan berdasarkan udang – undang No. 19 Tahun 2002.

1.      Pasal 72 ayat (2) barang siapa dengan sengaja menyiapkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil hak cipta atau hak terkait sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000

2.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000.

3.      Dalam pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta atas karyanya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan

Berikut ini merupakan kesimpulan yang dapat diperoleh dari pembahasan Offence Against Intellectual Property :

1.      Offence Against Intellectual Property merupakan salah satu jenis Cybercrime yang mana kejahatan ini berfokus kepada ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual milik pihak lain.

2.      Contoh kasus dari kejahatan intelektual ini adalah SHARP Corporation Mengajukan Tuntutan Hukum Terhadap Samsung Atas Pelanggaran Hak Paten LCD dan Apple sempat menuntut penjiplakan tema Aqua kepada komunitas Open Source.

3.      Pelanggaran undang – undang hak cipta yang terbaru terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Berikut ini adalah kutipan tentang ketentuan pidana dalam hal pelanggaran hak cipta yang telah diatur dan ditetapkan berdasarkan udang – undang No. 19 Tahun 2002.

4.2 Saran

Disarankan dalam pencarian sumber terkait kasus ini, harap memastikan bahwa kasus tersebut sudah diakui kebenarannya. Sumber yang dipilih pun didapat dari sumber yang bisa dipercaya. Diharapkan juga untuk penelitian selanjutnya dapat menemukan materi lain terkait Offence Against Intellectual Property agar pembaca nanti dapat menemukan informasi baru mengenai topik yang dibahas.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Ngafifi, M. (2014). Kemajuan Teknologi dan Pola Hidup Manusia dalam Perspektif Sosial Budaya. Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi Dan Aplikasi, 2(1), 33–47.

Endah Lestari. Tinjauan Yuridis Kartu Kredit Di Indonesia. Jurnal 2012. Surabaya; Universitas Narotama Surabaya. Hlm 1.

http://eprints.ums.ac.id/55831/3/BAB%20I.pdf

 

Idik Saeful Bahri, S. H. CYBER CRIME DALAM SOROTAN HUKUM PIDANA. Vol. 159. Bahasa Rakyat, 2020.

https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=42rXDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA3&dq=Definisi+Cybercrime&ots=UXyk1qZDHK&sig=LDHdGiKyOWu_4HKDwsPsEoYDDLU

 

Widodo, Hukum Pidana di Bidang teknologi Informasi (cybercrime law) :Telaah Teoritik dan Bedah Kampus, Yogyakarta, 2013, hlm.15.

            https://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/4445/7/BAHAN%20AJAR%20CYBER%20LAW.pdf

 

Thomas W. Dunfee dan Frank F.Gibson, Modern Business Law and Introduction to Government and Business (Colombus, Ohio: Grid. Inc, 1977), hlm. 189

https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2013/09/ISI%20KOmplet-2_hal%20%20423.pdf

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cyber Espionage