Cyber Espionage

 

Cyber Espionage

 

 


Di ajukan untuk memenuhi Tugas Makalah Semester 7 Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

Disusun Oleh : 

 

Fikri Januarsyah

19190075

Mufti Nur Fikri

19190046

Muhamad Muayad

19190089

Rizki Nugraha Sukarno

19190073

 

 

 

 

 

 

 

PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI

FAKULTAS TEKNIK & INFORMATIKA

UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA

KAMPUS SUKABUMI

2022

 

KATA PENGANTAR

Segala puji syukur kehadirat Allah SWT. serta salawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah SAW. berikut keluarga, sahabat, dan umatnya. sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Cyber Espionage”. Ini dapat diselesaikan dengan baik.

 

Makalah disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Selain itu, saya ucapkan terima kasih kepada Ibu Dosen Lis Saumi Ramdahni M. Kom yang telah membantu kami secara moral maupun materi. Terima kasih juga kepada teman – teman seperjuangan yang telah mendukung kami sehingga kami bisa menyelesaikan tugas ini tepat waktu.

 

Kami menyadari sepenuhnya makalah ini masih jauh dari sempurna dikarenakan terbatasnya pengalaman dan pengetahuan yang kami miliki. Oleh karena itu, kami mengharapkan segala bentuk bentuk saran masukan bahkan kritik yang membangun dari berbagai pihak. Akhirnya kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi ilmu pengetahuan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

           Sukabumi, 26 Desember 2022

Penyusun,

 

Kelompok 11

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTTAR ISI

 

COVER

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

 

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

1.2 Maksud dan Tujuan

1.3 Metode Penelitian

1.4 Ruang Lingkup

1.5 Sistematika Penulisan

BAB II LANDASAN TEORI

2.1 Cybercrime

2.1.1 Definisi Cybercrime

2.1.2 Karakteristik Cybercrime

2.1.3 Jenis – Jenis Cybercrime

2.2 CyberLaw

BAB III PEMBAHASAN

3.1Cyber Espionage

3.1.1 Definisi Cyber Espionage

3.2 Faktor Pendukung Cyber Espionage

3.3 Motif Kejahatan Cyber Espionage

3.4 Contoh Kasus Cyber Espionage

3.5 Penanggulangan Cyber Espionage

3.6 Dasar Hukum Cyber Espionage

BAB IV PENUTUP

4.1 Kesimpulan

4.2 Saran

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Dalam era informasi, keberadaan suatu informasi mempunyai arti dan peranan yang sangat penting di dalam aspek kehidupan sehingga ketergantungan akan tersedianya informasi semakin meningkat. Perubahan bentuk masyarakat menjadi suatu masyarakat informasi memicu perkembangan teknologi informasi yang menciptakan perangkat teknologi yang kian canggih dan informasi yang berkualitas.

Berbicara masalah Cybercrime tidak terlepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan infomasi berbasis internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditif. Informasi tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalu dimutaakhirkan sehingga informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman (Edmon, 2005).

 

1.2 Maksud dan Tujuan

Makalah ini dibuat dengan maksud dan tujuan, yaitu :

1.    Untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.

2.    Menambah pengetahuan tentang kasus Cybercrime yang berupa Cyber Espionage.

3.    Mengetahui penyebab terjadinya kejahatan Cyber Espionage.

4.    Bagaimana cara penanggulangan kasus Cyber Espionage.

 

1.3 Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan pada makalah ini yaitu metode studi pustaka yang dimana dengan cara menghimpun informasi dari berbagai sumber dengan masalah yang relevan dengan penelitian yang diambil yaitu tentang kasus Cyber Espionage.

1.4 Ruang Lingkup

Penulisan makalah ini dibatasi dengan ruang lingkup yang telah ditentukan yaitu membahas tentang kasus Cyber Espionage yang berupa kejahatan yang memata – matai, seperti mematai – mata sebuah data penting yang ada di sebuah perusahaan.

 

1.5 Sistematika Penulisan

Sistematika untuk penulisan makalah ini yaitu :

 

1.    BAB I PENDAHULUAN

Pada bab ini menjelaskan mengenai latar belakang masalah, maksud dan tujuan, metode penelitian, ruang lingkup, dan sistematika penulisan, dari salah satu kejahatan dunia maya (Cybercrime) yaitu Cyber Espionage.

2.    BAB II LANDASAN TEORI

Pada bab ini menjelaskan mengenai definisi Cybecrime, Karakteristik, jenis. Dan juga menjelaskan mengenai definisi Cyberlaw dari Cyber Espionage.

3.    BAB III PEMBAHASAN

Pada bab ini menjelaskan mengenai definisi tentang Cyber Espionage, menjelaskan salah satu kasus dari Cyber Espionage serta penyebab dan cara penanggulangannya.

4.    BAB IV PENUTUP

Pada bab ini merupakan bab terkahir yang berisi mengenai kesimpulan dari pembahasan mengenai Cyber Espionage, dan terdapat saran mengenai pembahasan tersebut.

5.    DAFTAR PUSTAKA

Pada bab ini berisi sumber – sumber yang digunakan dalam pembuatan makalah ini. Contoh sumber yang diambil yaitu berasal dari buku, jurnal, maupun artikel web yang tersebar luas di internet.

 

 

 

 

 

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Cybercrime

2.1.1 Definisi Cybercrime

Cybercrime adalah suatu kejahatan dengan menggunakan komputer, jaringan, internet, dan sebagainya. Bentuk kejahatan ini biasanya dilakukan pelaku dengan cara mencuri informasi, memanipulasi data, merusak sistem, dan lain-lain untuk mendapat keuntungan.

Menurut Kepolisian Inggris, Cybercrime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital. (Abdul Wahid dan Muhammad Labib, 2005).

2.1.2 Karakteristik Cybercrime

Berikut ini adalah beberapa karakteristik Cybercrime yaitu :

1.    Ruang lingkup kejahatan. Bersifat global. Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.

2.    Sifat kejahatan. Bersifat non – violence. Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.

3.    Pelaku kejahatan. Tidak mudah didentifikasi, namun memiliki ciri khusus yaitu pelakunya menguasai penggunaan internet / komputer.

4.    Modus kejahatan. Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, sehingga sulit dimengerti oleh orang – orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemograman dan seluk beluk dunia cyber.

5.    Jenis kerugian yang ditimbulkan. Kerugian yang ditimbulkan lebih luas,

 

Dari beberapa karakteristik diatas untuk mempermudah penaganannya maka Cybercrime diklasifikasikan :

1.    Cyberpiracy : Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak uang Software atau informasi. Lalu mendistribusikan informasi atau Software tersebut lewat teknologi komputer.

2.    Cybertrespass : Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer suatu organisasi atau individu.

3.    Cybervandalisme : Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menggangu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer.

 

2.1.3 Jenis – Jenis Cybercrime

Jenis – jenis Cyber crime berdasarkan motifnya dapat dalam beberapa kategori :

1.    Cyber crime sebagai tindakan kejahatan murni. Kejahatanyang murni merupakan tindak kriminal  merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.

2.    Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan.

3.    Cybercrime yang menyerang individu (Againts Person) Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi.

4.    Cybercrime yang menyerang hak cipta / hak milik (Againts Property) Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.

5.    Cybercrime yang menyerang pemerintah (Againts Government) Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara (Cyber Terorism).

2.1.4 Faktor Penyebab Munculnya Cybercrime

Berikut ini merupakan faktor penyebab munculnya Cybercrime yaitu :

1.      Akses internet yang tidak terbatas. Saling terhubungnyaantara jaringanyang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya.

2.      Kelalaian pengguna komputer.

3.      Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.

4.      Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.

5.      Kurangnya perhatian masyarakat dan penegak hukum.

6.      Sistem keamanan jaringan yang lemah.

7.      Cybercrime dipandang sebagai produk ekonomi.

 

2.2 Cyberlaw

2.2.1 Definisi Cyberlaw

Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orangperorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya (Widodo, 2015).

Cyber Law sendiri merupakan istilah berasal dari dari Cyberspace Law. Cyber Law akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).

 

 

 

 

BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Cyber Espionage

3.1.1 Definisi Cyber Espionage

Cyber Espionage merupakan media yang menjadi kejahatan untuk pengumpulan informasi yang dilakukan oleh individu atau negara (Baker, 2003).  Dengan ini Cyber Espionage dapat diartikan menjadi tindakan mencari informasi baik umum ataupun khusus ke sasaran yang diminta oleh pemerintah dan dijalankan oleh orang yang tidak berwenang dengan memanfaatkan ruang siber atau cyber space. Kejahatan ini dapat merugikan dan mengganggu stabilitas keamanan dan pertahanan suatu negara.

Target yang paling umum menjadi korban dari kejahatan ini adalah perusahaan besar, lembaga pemerintahan, maupun organisasi yang memiliki aset untuk suatu tujuan. Selain itu, kejahatan ini juga dapat ditargetkan kepada individu seperti pemimpin politik, pejabat pemerintah, bahkan selebriti (Karunia, 2022).

 

3.2 Faktor Pendukung Pelaku Cyber Espionage

Adapun berikut merupakan faktor pendukung penyebab terjadinya Cyber Espionage, yaitu :

1.    Faktor Politik

Pada faktor politik, biasanya dilakukan oleh sekelompok oknum tertentu untuk mencari informasi dari pihak lawan politik.

2.    Faktor Ekonomi

Pada faktor ekonomi biasanya oleh latar belakang ekonomi pelaku. Karena terdesak ekonominya, pelaku rela melakukan kejahatan dengan bermodalkan dan akses internet saja.

 

 

 

 

 

 

3.    Faktor Sosial Budaya

adapun faktor sosial budaya memiliki beberapa aspek, yaitu :

1.    Kemajuan teknologi Informasi

Kemajuan teknologi dan informasi mendorong rasa ingin tahu banyak orang. Semakin canggih teknologi, maka orang tersebut akan semakin penasaran dan melakukan eksperimen dengan memata – matai pihak lain.

2.    Sumber Daya Manusia

Banyaknya sumber daya manusia yang memiliki potensi lebih di bidang IT namun tidak dikembangkan dalam hal baik, memcu mereka kejahatan Cyber Espionage.

3.    Komunitas

Hal ini didasari untuk membutikkan kepada orang lain bahwa mereka hebat dan ahli sehingga tanpa disadari mereka melanggar peraturan ITE.

 

3.3 Motif Kejahatan Cyber Espionage

Motif kejahatan dari cyber espionage ini termasuk ke dalam motif cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Dikarenakan cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya (Abidin, 2015).

 

3.4 Contoh Kasus Cyber Espionage

Berikut ini merupakan contoh kasus dari Cyber Espionage, yaitu :

1.    Pencurian Data Milliter Era SBY

Kasus Cyber Espionage juga pernah menimpa pemerintahan Indonesia. Terjadi saat Utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rasaja berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggora 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonic T – 50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonic, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portable permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak – 130, jet latih Rusia.

Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi 1) menyatakan, berdasar informasi dan Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat  KFX lebih canggih daripada F16.

2.    Kasus Spionase Barack Obama dan McCain

Kasus Spionase dialami oleh Barack Obama dan McCain selama kampanye presiden pada tahun 2008. Hacker dari China atau Rusia diduga memasang Software di komputer kedua kandidat presiden ini dan mencuri data sensitive terkait kebijakan luar negeri AS.

Serangan ini pada awalnya dianggap sebagai virus komputer, tetapi kemudian para ahli teknologi menemukan kebocoran file dalam jumlah yang cukup besar.

 

3.5 Penanggulangan Cyber Espionage

Aktivitas  pokok  dari cybercrime adalah  penyerangan  terhadap  content,  computer  system  dan  communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang  harus  diwaspadai karena  kejahatan  ini  agak  berbeda  dengan  kejahatan  lain  pada  umumnya. Cybercrime dapat  dilakukan  tanpa  mengenal  batas  teritorial dan  tidak  memerlukan  interaksi  langsung  antara  pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :

 

1.    Mengamankan sistem

Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem  karena  dimasuki  oleh  pemakai  yang  tidak  diinginkan. Pengamanan  sistem  secara  terintegrasi sangat  diperlukan  untuk  meminimalisasikan  kemungkinan  perusakan  tersebut.  Membangun  sebuah keamanan  sistem  harus  merupakan  langkah - langkah  yang  terintegrasi  pada  keseluruhan  subsistemnya, dengan  tujuan  dapat  mempersempit  atau  bahkan  menutup  adanya  celah - celah  unauthorized  actions  yang merugikan.  Pengamanan  secara  personal  dapat  dilakukan  mulai  dari  tahap  instalasi  sistem  sampai akhirnya  menuju ke tahap pengamanan  fisik dan  pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem  melaui  jaringan  juga  dapat  dilakukan  dengan  melakukan  pengamanan  FTP,  SMTP,  Telnet  dan pengamanan Web Server.

 

2.    Penanggulangan Global

The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer - related crime, dimana pada tahun 1986 OECD  telah  memublikasikan laporannya  yang  berjudul  Computer- Related  Crime  : Analysis  of  Legal Policy.   Menurut   OECD,   beberapa   langkah   penting   yang   harus   dilakukan   setiap   negara   dalam penanggulangan cybercrime adalah :

a.    Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.

b.    Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.

c.    Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara – perkara yang berhubungan dengan Cybercrime.

d.    Meningkatkan kesadaran   warga   negara   mengenai   masalah cybercrime Serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi

e.    Meningkatkan Kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional  maupun multilateral, dalam upaya penanganan Cybercrime.

 

 

 

 

 

3.6 Dasar Hukum Cyber Espionage

Pelaku kejahatan Cyber Espionage dapat dikenakan sanski sesuai dengan yang sudah diatur dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

1.    UU ITE yang mengatur tentang Cyber Espionage adalah sebagai berikut :

a.    Pasal 30 Ayat 2 yang berbunyi : “Mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik”.

b.    Pasal 31 Ayat 2 yang berbunyi : “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan inersepsi atau penyadapan atas informasi dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu miliki orang lain”.

2.    Untuk ketentuan pidananya :

a.    Pasal 46 Ayat 2 “ Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

b.    Pasal 47 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan

Kesimpulan dari hasil pembahasan dari makalah ini adalah :

1.    Cyber Espionage merupakan media yang menjadi kejahatan untuk pengumpulan informasi yang dilakukan oleh individu atau negara.

2.    Cyber Espionage salah satu yang Cybercrime yang dapat merugikan banyak pihak dan hanya menguntungkan satu atau dua pihak.

3.    Motif kejahatan dari cyber espionage ini termasuk ke dalam motif cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Dikarenakan cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan.

4.2 Saran

Dengan sangat pesatnya perkembangan teknologi informasi terutama pada jaringan internet atau cyber (dunia maya), mengharuskan adanya peran pemerintah atau pihak tertentu untuk mengatur dan mengantisipasi aktivitas-aktivitas yang harus diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan memasuki dunia modern saat ini, perlu diterapkannya Cyber Law atau hukum yang digunakan di dunia Cyber (dunia maya) untuk mengantisipasi adanya cybercrime khususnya Cyber Espionage.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Baker, C. (2003). Tolerance of International Espionage: A Functional Approach. American University International Law Review, 12.  http://journal.ubaya.ac.id/index.php/yustika

Arifah, Dista Amalia. "Kasus cybercrime di indonesia." jurnal Bisnis dan Ekonomi 18.2 (2011).

https://unisbank.ac.id/ojs/index.php/fe3/article/view/2099/767

Edmon Makarim, 2005, Pengantar Hukum Telematika, Rajagrafindo Perkasa,

Jakarta, Hlm. 31

Abdul Wahid dan Muhammad Labib, “Kejahatan Mayantara”, Bandung PT.

Refika Aditama, 2005

Kiswanto, Muslim Heri. "Pengertian Dan Jenis Cybercrime, Cyber-related Crime.",

https://www.academia.edu/download/35344405/tugas1_Cybercrime.pdf

Abidin, Dodo Zaenal. "Kejahatan dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi." Jurnal Processor 10.2 (2017): 509-516.

http://ejournal.stikom-db.ac.id/index.php/processor/article/download/107/105

Ketaren, Eliasta. "Cybercrime, Cyber Space, dan Cyber Law." Jurnal Times 5.2 (2016): 35-42.

https://ejournal.stmik-time.ac.id/index.php/jurnalTIMES/article/view/556

Widodo, Hukum Pidana di Bidang teknologi Informasi (cybercrime law) :Telaah Teoritik dan Bedah Kampus, Yogyakarta, 2013, hlm.15.

            https://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/4445/7/BAHAN%20AJAR%20CYBER%20LAW.pdf

Karunia, V. (2022). Spionase: Pengertian dan Tujuannya. Kompas.Com. https://www.kompas.com/skola/read/2022/03/19/090000469/spionase--pengertian-dan-tujuannya?page=all

 

Abidin, D . Z. (2015). Kejahatan dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jurnal Ilmiah Media Processor, 10(2), 1 – 8.

http://ejournal.stikom-db.ac.id/index.php/processor/article/view/107/105

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar