Cyber Espionage
Cyber Espionage
Di
ajukan untuk memenuhi Tugas Makalah Semester 7 Mata Kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun Oleh :
|
Fikri Januarsyah |
19190075 |
|
Mufti Nur Fikri |
19190046 |
|
Muhamad Muayad |
19190089 |
|
Rizki Nugraha Sukarno |
19190073 |
PROGRAM
STUDI SISTEM INFORMASI
FAKULTAS
TEKNIK & INFORMATIKA
UNIVERSITAS
BINA SARANA INFORMATIKA
KAMPUS
SUKABUMI
2022
KATA PENGANTAR
Segala
puji syukur kehadirat Allah SWT. serta salawat dan salam tercurahkan kepada
Rasulullah SAW. berikut keluarga, sahabat, dan umatnya. sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Cyber Espionage”. Ini dapat
diselesaikan dengan baik.
Makalah
disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi. Selain itu, saya ucapkan terima kasih kepada Ibu Dosen Lis Saumi
Ramdahni M. Kom yang telah membantu kami secara moral maupun materi. Terima
kasih juga kepada teman – teman seperjuangan yang telah mendukung kami sehingga
kami bisa menyelesaikan tugas ini tepat waktu.
Kami
menyadari sepenuhnya makalah ini masih jauh dari sempurna dikarenakan
terbatasnya pengalaman dan pengetahuan yang kami miliki. Oleh karena itu, kami
mengharapkan segala bentuk bentuk saran masukan bahkan kritik yang membangun
dari berbagai pihak. Akhirnya kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan
manfaat bagi ilmu pengetahuan.
|
|
|
Sukabumi, 26 Desember 2022 Penyusun, Kelompok 11 |
DAFTTAR ISI
COVER
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Maksud dan Tujuan
1.3 Metode Penelitian
1.4 Ruang Lingkup
1.5 Sistematika Penulisan
BAB
II LANDASAN TEORI
2.1 Cybercrime
2.1.1 Definisi Cybercrime
2.1.2 Karakteristik Cybercrime
2.1.3 Jenis – Jenis Cybercrime
2.2 CyberLaw
BAB
III PEMBAHASAN
3.1Cyber Espionage
3.1.1 Definisi Cyber Espionage
3.2 Faktor Pendukung Cyber Espionage
3.3 Motif Kejahatan Cyber Espionage
3.4 Contoh Kasus Cyber Espionage
3.5 Penanggulangan Cyber Espionage
3.6 Dasar Hukum Cyber Espionage
BAB
IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan
4.2 Saran
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam era informasi, keberadaan suatu
informasi mempunyai arti dan peranan yang sangat penting di dalam aspek
kehidupan sehingga ketergantungan akan tersedianya informasi semakin meningkat.
Perubahan bentuk masyarakat menjadi suatu masyarakat informasi memicu
perkembangan teknologi informasi yang menciptakan perangkat teknologi yang kian
canggih dan informasi yang berkualitas.
Berbicara masalah Cybercrime tidak
terlepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan infomasi
berbasis internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan
informasi sebagai komoditif. Informasi tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai
tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalu dimutaakhirkan
sehingga informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman (Edmon, 2005).
1.2 Maksud dan Tujuan
Makalah
ini dibuat dengan maksud dan tujuan, yaitu :
1. Untuk
memenuhi tugas pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi.
2. Menambah
pengetahuan tentang kasus Cybercrime yang berupa Cyber Espionage.
3. Mengetahui
penyebab terjadinya kejahatan Cyber Espionage.
4. Bagaimana
cara penanggulangan kasus Cyber Espionage.
1.3 Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan pada
makalah ini yaitu metode studi pustaka yang dimana dengan cara menghimpun
informasi dari berbagai sumber dengan masalah yang relevan dengan penelitian
yang diambil yaitu tentang kasus Cyber Espionage.
1.4 Ruang Lingkup
Penulisan makalah ini dibatasi dengan
ruang lingkup yang telah ditentukan yaitu membahas tentang kasus Cyber
Espionage yang berupa kejahatan yang memata – matai, seperti mematai – mata
sebuah data penting yang ada di sebuah perusahaan.
1.5 Sistematika Penulisan
Sistematika
untuk penulisan makalah ini yaitu :
1. BAB
I PENDAHULUAN
Pada
bab ini menjelaskan mengenai latar belakang masalah, maksud dan tujuan, metode
penelitian, ruang lingkup, dan sistematika penulisan, dari salah satu kejahatan
dunia maya (Cybercrime) yaitu Cyber Espionage.
2. BAB
II LANDASAN TEORI
Pada bab ini menjelaskan mengenai definisi
Cybecrime, Karakteristik, jenis. Dan juga menjelaskan mengenai definisi Cyberlaw
dari Cyber Espionage.
3. BAB
III PEMBAHASAN
Pada
bab ini menjelaskan mengenai definisi tentang Cyber Espionage,
menjelaskan salah satu kasus dari Cyber Espionage serta penyebab dan
cara penanggulangannya.
4. BAB
IV PENUTUP
Pada
bab ini merupakan bab terkahir yang berisi mengenai kesimpulan dari pembahasan
mengenai Cyber Espionage, dan terdapat saran mengenai pembahasan
tersebut.
5. DAFTAR
PUSTAKA
Pada
bab ini berisi sumber – sumber yang digunakan dalam pembuatan makalah ini.
Contoh sumber yang diambil yaitu berasal dari buku, jurnal, maupun artikel web
yang tersebar luas di internet.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Cybercrime
2.1.1 Definisi Cybercrime
Cybercrime adalah
suatu kejahatan dengan menggunakan komputer, jaringan, internet, dan
sebagainya. Bentuk kejahatan ini biasanya dilakukan pelaku dengan cara mencuri
informasi, memanipulasi data, merusak sistem, dan lain-lain untuk mendapat
keuntungan.
Menurut Kepolisian Inggris, Cybercrime
adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan kriminal
berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital. (Abdul
Wahid dan Muhammad Labib, 2005).
2.1.2 Karakteristik Cybercrime
Berikut
ini adalah beberapa karakteristik Cybercrime yaitu :
1.
Ruang lingkup kejahatan. Bersifat global. Cybercrime
seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga
sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.
Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous)
memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
2.
Sifat
kejahatan. Bersifat non – violence. Tidak menimbulkan kekacauan yang
mudah terlihat.
3.
Pelaku
kejahatan. Tidak mudah didentifikasi, namun memiliki ciri khusus yaitu
pelakunya menguasai penggunaan internet / komputer.
4.
Modus
kejahatan. Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus
operandi, sehingga sulit dimengerti oleh orang – orang yang tidak menguasai pengetahuan
tentang komputer, teknik pemograman dan seluk beluk dunia cyber.
5.
Jenis
kerugian yang ditimbulkan. Kerugian yang ditimbulkan lebih luas,
Dari beberapa karakteristik diatas untuk
mempermudah penaganannya maka Cybercrime diklasifikasikan :
1. Cyberpiracy
: Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak uang Software atau
informasi. Lalu mendistribusikan informasi atau Software tersebut lewat
teknologi komputer.
2. Cybertrespass
: Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer
suatu organisasi atau individu.
3. Cybervandalisme
:
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menggangu proses transmisi
elektronik, dan menghancurkan data di komputer.
2.1.3 Jenis – Jenis Cybercrime
Jenis – jenis Cyber
crime berdasarkan motifnya dapat dalam beberapa kategori :
1.
Cyber crime sebagai tindakan kejahatan murni. Kejahatanyang murni merupakan tindak kriminal
merupakan kejahatan yang dilakukan
karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet
hanya sebagai sarana kejahatan.
2. Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan abu-abu Pada jenis kejahatan di internet yang masuk
dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak
kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk
kejahatan.
3. Cybercrime
yang menyerang individu (Againts Person) Kejahatan yang dilakukan terhadap
orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama
baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan
pribadi.
4. Cybercrime
yang menyerang hak cipta / hak milik (Againts Property) Kejahatan yang
dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan,
mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5. Cybercrime
yang menyerang pemerintah (Againts Government) Kejahatan yang dilakukan dengan
pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun
merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system
pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara (Cyber Terorism).
2.1.4 Faktor Penyebab Munculnya
Cybercrime
Berikut ini merupakan
faktor penyebab munculnya Cybercrime yaitu :
1.
Akses internet yang tidak terbatas. Saling
terhubungnyaantara jaringanyang satu dengan yang lain memudahkan pelaku
kejahatan untuk melakukan aksinya.
2.
Kelalaian pengguna komputer.
3.
Mudah dilakukan dengan resiko keamanan
yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan
komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya,
sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
4.
Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya
cerdas, mempunyai rasa ingin tahu besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan
pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas
operator komputer.
5.
Kurangnya perhatian masyarakat dan penegak
hukum.
6.
Sistem keamanan jaringan yang lemah.
7.
Cybercrime
dipandang sebagai produk ekonomi.
2.2 Cyberlaw
2.2.1 Definisi Cyberlaw
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap
aspek yang berhubungan dengan orangperorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai pada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber atau maya (Widodo, 2015).
Cyber Law sendiri merupakan istilah berasal dari dari
Cyberspace Law. Cyber Law akan memainkan peranannya dalam dunia masa
depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh
keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main
didalamnya (virtual world).
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Cyber Espionage
3.1.1 Definisi Cyber
Espionage
Cyber
Espionage merupakan media yang menjadi kejahatan untuk
pengumpulan informasi yang dilakukan oleh individu atau negara (Baker, 2003). Dengan ini Cyber Espionage dapat
diartikan menjadi tindakan mencari informasi baik umum ataupun khusus ke
sasaran yang diminta oleh pemerintah dan dijalankan oleh orang yang tidak
berwenang dengan memanfaatkan ruang siber atau cyber space. Kejahatan
ini dapat merugikan dan mengganggu stabilitas keamanan dan pertahanan suatu negara.
Target
yang paling umum menjadi korban dari kejahatan ini adalah perusahaan besar,
lembaga pemerintahan, maupun organisasi yang memiliki aset untuk suatu tujuan.
Selain itu, kejahatan ini juga dapat ditargetkan kepada individu seperti
pemimpin politik, pejabat pemerintah, bahkan selebriti (Karunia, 2022).
3.2 Faktor Pendukung Pelaku Cyber
Espionage
Adapun berikut merupakan faktor pendukung penyebab
terjadinya Cyber Espionage, yaitu :
1. Faktor
Politik
Pada
faktor politik, biasanya dilakukan oleh sekelompok oknum tertentu untuk mencari
informasi dari pihak lawan politik.
2. Faktor
Ekonomi
Pada faktor ekonomi biasanya oleh latar
belakang ekonomi pelaku. Karena terdesak ekonominya, pelaku rela melakukan
kejahatan dengan bermodalkan dan akses internet saja.
3. Faktor
Sosial Budaya
adapun
faktor sosial budaya memiliki beberapa aspek, yaitu :
1. Kemajuan
teknologi Informasi
Kemajuan
teknologi dan informasi mendorong rasa ingin tahu banyak orang. Semakin canggih
teknologi, maka orang tersebut akan semakin penasaran dan melakukan eksperimen
dengan memata – matai pihak lain.
2. Sumber
Daya Manusia
Banyaknya sumber daya
manusia yang memiliki potensi lebih di bidang IT namun tidak dikembangkan dalam
hal baik, memcu mereka kejahatan Cyber Espionage.
3. Komunitas
Hal ini didasari untuk
membutikkan kepada orang lain bahwa mereka hebat dan ahli sehingga tanpa disadari
mereka melanggar peraturan ITE.
3.3 Motif Kejahatan Cyber
Espionage
Motif kejahatan dari cyber espionage ini
termasuk ke dalam motif cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”.
Dikarenakan cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau
bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu
contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan
untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan
mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk
sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka
maupun tertutup, dan sebagainya (Abidin, 2015).
3.4 Contoh Kasus Cyber
Espionage
Berikut ini merupakan contoh kasus dari Cyber
Espionage, yaitu :
1. Pencurian
Data Milliter Era SBY
Kasus
Cyber Espionage juga pernah menimpa pemerintahan Indonesia. Terjadi saat
Utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian
Hatta Rasaja berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan
pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi
Indonesia beranggora 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama
ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonic T – 50 Golden
Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonic,
tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portable permukaan ke udara. Ini disebabkan
karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak – 130, jet latih Rusia.
Sedangkan
anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi 1) menyatakan, berdasar
informasi dan Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama
dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat
KFX lebih canggih daripada F16.
2. Kasus
Spionase Barack Obama dan McCain
Kasus
Spionase dialami oleh Barack Obama dan McCain selama kampanye presiden pada
tahun 2008. Hacker dari China atau Rusia diduga memasang Software
di komputer kedua kandidat presiden ini dan mencuri data sensitive terkait
kebijakan luar negeri AS.
Serangan
ini pada awalnya dianggap sebagai virus komputer, tetapi kemudian para ahli
teknologi menemukan kebocoran file dalam jumlah yang cukup besar.
3.5 Penanggulangan Cyber Espionage
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan
terhadap content, computer
system dan communication system milik orang lain atau
umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus
diwaspadai karena kejahatan ini
agak berbeda dengan
kejahatan lain pada
umumnya. Cybercrime dapat
dilakukan tanpa mengenal
batas teritorial dan tidak
memerlukan interaksi langsung
antara pelaku dengan korban
kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
1. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya
perusakan bagian dalam sistem
karena dimasuki oleh
pemakai yang tidak
diinginkan. Pengamanan
sistem secara terintegrasi sangat diperlukan
untuk meminimalisasikan kemungkinan
perusakan tersebut. Membangun
sebuah keamanan sistem harus
merupakan langkah - langkah yang
terintegrasi pada keseluruhan
subsistemnya, dengan tujuan dapat
mempersempit atau bahkan
menutup adanya celah - celah
unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan
secara personal dapat dilakukan mulai
dari tahap instalasi
sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan
pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui
jaringan juga dapat
dilakukan dengan melakukan
pengamanan FTP, SMTP,
Telnet dan pengamanan Web Server.
2. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat
guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer - related
crime, dimana pada tahun 1986 OECD
telah memublikasikan laporannya yang
berjudul Computer- Related Crime
: Analysis of Legal Policy. Menurut
OECD, beberapa langkah
penting yang harus
dilakukan setiap negara
dalam penanggulangan cybercrime adalah :
a. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta
hukum acaranya.
b. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer
nasional sesuai standar internasional.
c. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur
penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara –
perkara yang berhubungan dengan Cybercrime.
d. Meningkatkan kesadaran warga
negara mengenai masalah cybercrime Serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi
e. Meningkatkan Kerjasama antarnegara, baik bilateral,
regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan Cybercrime.
3.6 Dasar Hukum Cyber
Espionage
Pelaku kejahatan Cyber Espionage dapat
dikenakan sanski sesuai dengan yang sudah diatur dalam Undang – Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
1. UU
ITE yang mengatur tentang Cyber Espionage adalah sebagai berikut :
a. Pasal
30 Ayat 2 yang berbunyi : “Mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan
cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan/atau dokumen
elektronik”.
b. Pasal
31 Ayat 2 yang berbunyi : “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan inersepsi atau penyadapan atas informasi dan/atau
Dokumen Elektronik dalam suatu komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu miliki
orang lain”.
2. Untuk
ketentuan pidananya :
a. Pasal
46 Ayat 2 “ Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
b. Pasal
47 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kesimpulan
dari hasil pembahasan dari makalah ini adalah :
1. Cyber
Espionage merupakan media yang menjadi kejahatan untuk
pengumpulan informasi yang dilakukan oleh individu atau negara.
2. Cyber
Espionage salah satu yang Cybercrime yang dapat merugikan
banyak pihak dan hanya menguntungkan satu atau dua pihak.
3. Motif
kejahatan dari cyber espionage ini termasuk ke dalam motif cybercrime
sebagai kejahatan “abu-abu”. Dikarenakan cukup sulit menentukan apakah itu
merupakan tindak kriminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang
bukan untuk kejahatan.
4.2 Saran
Dengan sangat pesatnya perkembangan
teknologi informasi terutama pada jaringan internet atau cyber (dunia
maya), mengharuskan adanya peran pemerintah atau pihak tertentu untuk mengatur
dan mengantisipasi aktivitas-aktivitas yang harus diatur oleh hukum yang
berlaku. Dengan memasuki dunia modern saat ini, perlu diterapkannya Cyber
Law atau hukum yang digunakan di dunia Cyber (dunia maya) untuk
mengantisipasi adanya cybercrime khususnya Cyber Espionage.
DAFTAR PUSTAKA
Baker, C. (2003). Tolerance
of International Espionage: A Functional Approach. American University
International Law Review, 12. http://journal.ubaya.ac.id/index.php/yustika
Arifah, Dista Amalia. "Kasus cybercrime di
indonesia." jurnal Bisnis dan Ekonomi 18.2 (2011).
https://unisbank.ac.id/ojs/index.php/fe3/article/view/2099/767
Edmon Makarim, 2005, Pengantar Hukum
Telematika, Rajagrafindo Perkasa,
Jakarta,
Hlm. 31
Abdul Wahid dan Muhammad Labib, “Kejahatan Mayantara”,
Bandung PT.
Refika
Aditama, 2005
Kiswanto, Muslim
Heri. "Pengertian Dan Jenis Cybercrime, Cyber-related Crime.",
https://www.academia.edu/download/35344405/tugas1_Cybercrime.pdf
Abidin,
Dodo Zaenal. "Kejahatan dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi." Jurnal
Processor 10.2 (2017): 509-516.
http://ejournal.stikom-db.ac.id/index.php/processor/article/download/107/105
Ketaren,
Eliasta. "Cybercrime, Cyber Space, dan Cyber Law." Jurnal
Times 5.2 (2016): 35-42.
https://ejournal.stmik-time.ac.id/index.php/jurnalTIMES/article/view/556
Widodo,
Hukum Pidana di Bidang teknologi Informasi (cybercrime law) :Telaah Teoritik
dan Bedah Kampus, Yogyakarta, 2013, hlm.15.
https://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/4445/7/BAHAN%20AJAR%20CYBER%20LAW.pdf
Karunia,
V. (2022). Spionase: Pengertian dan Tujuannya. Kompas.Com. https://www.kompas.com/skola/read/2022/03/19/090000469/spionase--pengertian-dan-tujuannya?page=all
Abidin,
D . Z. (2015). Kejahatan dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jurnal
Ilmiah Media Processor, 10(2), 1 – 8.
http://ejournal.stikom-db.ac.id/index.php/processor/article/view/107/105

Komentar
Posting Komentar