Illegal Contents
Illegal Contents
Di
ajukan untuk memenuhi Tugas Makalah Semester 7 Mata Kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun
Oleh :
Kelompok
11
19.7B.28
Rizki Nugraha Sukarno 19190073
PROGRAM
STUDI SISTEM INFORMASI
FAKULTAS
TEKNIK & INFORMATIKA
UNIVERSITAS
BINA SARANA INFORMTIKA
KAMPUS
SUKABUMI
2022
KATA PENGANTAR
Segala
puji syukur kehadirat Allah SWT. serta salawat dan salam tercurahkan kepada
Rasulullah Muhammad SAW . berikut
keluarga, sahabat, dan umatnya. Sehingga kami dapat menyelsaikan makalah yang
berjudul “Illegal Contents”.
Makalah disusun untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi. Selain itu, saya ucapkan
terima kasih kepada Ibu Dosen Lis Saumi Ramdhani M. Kom yang telah membantu kami secara moral maupun
materi. Terima kasih juga kepada teman – teman seperjuangan yang telah
mendukung kami sehingga kami bisa menyelesaikan tugas ini tepat waktu.
Kami menyadari sepenuhnya makalah
ini masih jauh dari sempurna dikarenakan terbatasnya pengalaman dan pengetahuan
yang kami miliki. Oleh karena itu, kami mengharapkan segala bentuk saran serta
masukan bahkan kritik yang membangun dari berbagai pihak. Akhirnya kami
berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi ilmu pengetahuan.
|
Sukabumi,
12 Desember 2022
Penulis |
DAFTAR ISI
COVER
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Maksud dan Tujuan
1.3 Metode Penelitian
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 CyberCrime
2.1.1 Definisi Illegal Content
2.2.2 Jenis – Jenis CyberCrime
2.2 CyberLaw
2.2.2 Definisi CyberLaw
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Illegal Content
3.1.1 Definisi Illegal Content
3.1.2 Dasar Hukum Illegal Content
3.2 Contoh Kasus Illegal Content
3.3 Penyebab Illegal Content
3.4 Penanggulangan Illegal Content
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan
4.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dewasa
ini kemajuan teknologi informasi dan komunikasi semakin pesat disertai dengan
banyak kemunculan perangkat – perangkat komunikasi yang menawarkan kecanggihan
dan kemudahan termasuk kemudahan dalam berselancar di dunia maya dengan cepat
dan hemat.
Penggunaan
sistem dan alat elektronik telah menciptakan suatu cara padang baru dalam
menyikapi perkemabangan teknologi. Perubahan padarigma dari paper based
menjadi electronic based. Dalam erkembangannya, electronic based
semakin diakui keefesienannya, baik dalam hal pembuatan, pengolahan, maupun
dalam bentuk penyimpanannya.
Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet.
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai
media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial
menjadi bagian terbesar dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai
batas negara. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah perkembangan
teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak
negatifnya pun tidak bisa dihindari.Seiring dengan perkembangan teknologi
internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau
kejahatan melalui jaringan internet.
1.2 Maskud dan Tujuan
Maksud
dari penelitian ini yaitu :
1. Untuk
memenuhi apa yang dimaksud dengan Illegal Contents.
2. Dapat
memahami tentang Illegal Contents.
3. Mengetahui
motif dan penyebab apa saja yang pernah terjadi tentang Illegal Contents
dan cara penanggulangannya.
Tujuan
dari penelitian ini yaitu :
Untuk memenuhi nilai akhir semester
(UAS) untuk mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada
semester 7 di Universitas Bina Sarana Informatika.
1.3 Metode Penlitian
Dalam
metode penelitian ini, penulis memperoleh data secara tidak langsung dengan
cara melakukan studi Pustaka, yaitu dengan mencari data yang diperoleh melalui
pengkajian berbagai literatur yang berhubungan dengan inti permasalahan yaitu
tentang Illegal Contents.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Cybercrime
2.1.1 Defisini Cybercrime
Cybercrime
adalah suatu kejahatan dengan menggunakan komputer, jaringan, internet dan
sebagainya. Bentuk kejahatan ini biasanya dilakukan pelaku dengan cara mencuri
data atau informasi, merusak sistem, dan lain – lain untuk mendapatkan
keuntungan dari si pelaku.
Cybercrime
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi
komputer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Kejahatan dunia maya ini mulai muncul sejak tahun 1988 yang
pada masa itu disebut dengan sebutan Cyber Attack. Pelaku cybercrime pada
saat itu menciptakan worm/virus untuk menyerang
komputer yang mengakibatkan sekitar 10% komputer di dunia yang terkoneksi ke
internet mengalami mati total.
Cybercrime memiliki
karakteristik :
1. Ruang
lingkup kejahatan.
2. Sifat
kejahatan.
3. Pelaku
kejahatan.
4. Modus
kejahatan.
5. Jenis
kerugian yang ditimbulkan.
Dari beberapa karakteristik diatas untuk
mempermudah penaganannya maka Cybercrime diklasifikasikan :
1. Cyberpiracy
: Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak uang Software atau
informasi. Lalu mendistribusikan informasi atau Software tersebut lewat
teknologi komputer.
2. Cybertrespass
: Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer
suatu organisasi atau individu.
3. Cybervandalisme
:
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menggangu proses
transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer.
2.1.2 Jenis – Jenis Cybercrime
Secara umum, jenis –
jenis Cybercrime adalah sebagai berikut ini :
1.
Akses Illegal (Unauthorized
Acces), merupakan tindakan membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa ijin
dan dengan sengaja merupakan suatu tindakan kejahatan di dunia maya. Akun yang
telah dibobol oleh si pelaku sangat mungkin membua pemiliknya mengalami
kerugian. Contohnya :
-
Melakukan tindak
penipuan menggunakan nama pemilik akun.
-
Menhilangkan
data – data penting pemilik akun.
2.
Menyebarkan
konten Ilegal (Illegal Content), merupakan konten yang didalamnya
terdapat informasi atau data yang tidak etis, tidak benar, atau melanggar
hukum. Ada banyak sekali jenis konten ilegal yang disebarkan di internet.
Namun, yang paling sering disebarkan adalah berita Hoax dan juga konten
yang mengandung unsur pornografi.
3. Hacking
dan Cracking, Sebenarnya hacking mengacu pada kegiatan
mempelajari sistem komputer secara mendetail dan meningkatkan kemampuan komputer.
Namun, banyak hacker yang menyalah gunakan
kemampuannya dengan melakukan kejahatan di dunia maya. Sedangkan cracking adalah tindakan pembajakan
terhadap hak milik orang lain. Misalnya pembajakan akun, pembajakan situs website, penyebaran virus, probing,
dan lainnya.
4.
Pemalsuan Data (Data
Forgery), merupakan tindak kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada
dokumen penting yang disimpan sebagai scriptles document di internet.
Salah satu praktik pemalsuan data ini misalnya pemalsuan dokumen pada
situs e–commerce yang dibuat seolah-olah
terjadi typo atau salah ketik sehingga menguntungkan
pelakunya.
5.
Penyalahgunaan Kartu Kredit (Carding), adalah bentuk
kejatahan yang di dunia maya dimana pelakunya berbelanja dengan menggunakan
nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain. Praktik Carding ini
sangat merugikan para pemilik kartu kredit yang dicuri datanya. Itulah sebabnya
saat ini semua negara sangat ketak dalam mengawasi kartu kredit, terutama yang
melibatkan transaksi luar negeri.
6.
Pencurian Data (Data Theft), adalah aktivitas
mencari data dari sistem komputer secara ilegal, baik untuk kepentingan sendiri
atau dijual kepada pihak lain. Tindakan pencurian data ini sering berujung pada
kejahatan (fraud) secara online.
7.
Memata – Matai (Cyber Espionage), adalah kejahatan di
dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke sistem jaringan
komputer pihak lain untuk memata – matai.
8.
CyberSquatting, tindak kejahatan di dunia maya dimana pelakunya
mendaftarkan domain dengan nama suatu perusahaan lalu menjualnya kepada
perusahaan tersebut dengan harga tinggi.
9. Cyber Typosquatting, dimana pelakunya meniru atau mengklon situs website pihak lain dengan tujuan untuk penipuan atau berita bohong kepada masyarakat.
2.2 CyberLaw
2.2.1 Definsi CyberLaw
CyberLaw adalah hukum yang
digunakan di dunia maya (cyber) yang diasosiasikan dengan internet yang
isinya mengupas mengenai aspek – aspek aktivitas manusia pada saat menggunakan
internet dan memasuki dunia maya atau cyber namun diartikan secara
sempit kepada apa yang diaturnya. Sebab alasan perlunya CyberLaw,
diantaranya :
1. Perkembangan
teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan
pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum
memiliki perundang – udangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam
aspek pidana maupun perdatanya.
2. Permasalahan
yang sering
muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan
ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang
kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
3. Banyak kasus yang
membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh,
masih belum ilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh
KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa
undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai
keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa
saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH
Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika
dilakukan di tempat umum.
4. Hingga saat ini,
dinegara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat
penjahat Cybercrime. Untuk kasus Carding
misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal
363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu
kredit orang lain.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Illegal
Content
3.1.1 Definisi Illegal Content
Illegal Content
merupakan kejatahan dengan memasukan data atau informasi ke interntet sesuatu
hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
menganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau
fitnah yang akan menghancurkan martabat atai harga diri pihak lain, hal – hal
yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan
sebagainya.
Illegal
Content menurut pengertian di atas dapat disederhakan
pengertiannya menjadi kegiatan menyebarkan (mengunggah, menulis) hal yang salah
atau dilarang atau dapat merugikan orang lain.
3.1.2 Dasar Hukum Illegal Content
Saat
ini di
Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber,
UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik no 11 th 2008 , yang terdiri
dari 54 pasal dan disahkan tgl 21 April 2008, yang diharapkan bisa mengatur
segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap
pelaku cybercrime.
Perbuatan yang dilarang dalam UU ITE no 11 Tahun 2008 untuk
pelanggaran Cyber Illegal Content terdapat pada pasal 27 – 29 dengan isi
:
Pasal 27
1. Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2. Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian.
3. Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4. Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
1. Setiap
orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2. Setiap
orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
1. Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pelanggaran Cyber mengenai Illegal Content akan mendapatkan
pidana dengan ketentuan yang sudah diatur dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal
45, yaitu :
1. Setiap orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
3. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
3.2 Contoh Kasus Illegal Content
Ada
beberapa kasus yang dimabil sebagai contoh kasus dari Illegal Content, yaitu :
1. Pornografi
Pada kasus Video Porno yang menjerat
selebriti dan musisi asal Indonesia yakni Luna Maya dan Ariel “Peterpan” yang
kini menjadi Ariel “Noah” terjadi pada tahun 3 Juni 2010 berita ini begitu
menghentakan semua pihak. Kasus ini terjadi dan dibicarakan banyak orang, kasus
video porno Ariel “Peterpan” dengan Luna Maya dan Cut Tari. Video tersebut di
unggah di internet oleh seorang berinisial ‘RJ’dan sekarang kasus ini sedang
dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran
serangannya ditunujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat
atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Kasus ini telah
melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1.
Kasus kejahatan ini memiliki modus untuk
membuat situs pornografi. Motif kejatahatan ini termasuk ke dalam CyberCrime
sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan
segaja membuat situs – situs pornografi yang sangat berdampak buruk terhadap
masyarakat. kejahatan kasus CyberCrime ini dapat termasuk jenis Illegal Contents. Sasaran dari
kasus kejahatan ini adalah CyberCrime menyerang individu (against
Person).
2. Penyebaran
Berita Yang Tidak Benar (HOAX)
Terbagi menjadi 2 yaitu :
1) Penipuan
Melalui Situs Internet
Para pengguna internet harus meningkatkan
kewaspadaan dengan adanya modus penipuan lewat situs – situs yang menawarkan
program – program bantuan maupun multilevel marketing (MLM). Seperti dalam
program bernama Given in Freedom Trust (GIFT) dari sebuahh situs yang tadinya
beralamat di http://www.entersatu.com/danahibah.
Dalam program ini, penyelenggara berjanji memberikan imbalan berupa dana hibah
yang didapat dari sekelompok dermawan kaya dari beberapa negara bagi perorangan
atau perusahaan. Dengan syarat mengirimkan sejumlah dana tertentu ke rekening
tanpa nama. Program ini menggiurkan karena untuk perorangan tiap pemohon bisa
mendapat 10.000.000 juta/bulan dan 30.000.000 juta/bulan untuk perusahaan.
Kegiatan kejahatan ini memiliki modus
penipuan. Kejahatan ini memiliki motif CyberCrime sebagai tindakan murni
kejahatan. Hal ini dikarenakan pihak penyelenggara dengan sengaja membuat
situasi situs untuk menipu pembaca situs atau masyarakat. kasus CyberCrime
ini dapat termasuk jenis Illegal Contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini
adalah CyberCrime menyerang individu (Against Person).
2) Penipuan
lewat Email
Penipuan lainnya dilakukan lewat surat
elektronik (e-mail). Penipuan lewat media ini bahkan diindikasikan sebagai
bagain dari mafia internasional. Modus operasinya, seseorang yang berasal dari
luar negeri. Kebanyakan dari Afrika, meminta bantuan untuk menerima pengiriman
sejumlah dana dari proyek yang telah dikerjakan atau alasan lain ke rekening
calon korban.
Pelaku kejahatan menawarkan imbalan yang
besar yaitu uang yang bernilai milyaran rupiah itu, 30 persen akan menjadi
milik korban. Hanya saja, kemudian diketahui dari beberapa laporan, mereka
terlebih dahulu harus mengirimkan sekitar 0,1 persen dari dana yang akan
menjadi milik korban kepada penipu tersebut. Ujungnya, setelah dikirim, uang
yang dijanjikan tidak juga diterima.
3.3 Penyebab
Illegal
Content
Seiring
berkembangnya teknologi yang sangat pesat tidak
selalu membuahkan hasil yang bagus apabila sumber daya manusianya tidak
memiliki pengetahuan yang cukup, sehingga dapat di salah gunakan dan di
manfaatkan oleh oknum yang sudah ahli dalam bidang sistem informasi dan
komunikasi serta memiliki niat jahat untuk kepentingan pribadi mereka. Berikut
ini adalah beberapa hal yang menyebabkan maraknya illegal content :
1. Pihak yang memproduksi
data yang menerima serta yang mengakses tidak terdapat aturannya.
2. Definisi kesusilaan
belum ada penjelasannya batasannya.
3. Pelaku CyberCrime
susah dilacak sehingga sulit di adili oleh hukum.
4. Dalam
pasal penghinaan dan atau pencemaran nama baik pembuktian harus dilakukan
dengan hati – hati karena dapat dimanfaatkan oleh oknum yang arogan.
5. Dalam
pasal
penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet pihak yang menjadi
korban adalah konsumen dan pelakunya produsen, sementara dilain pihak bisa jadi
yang menjadi korban sebaliknya.
6. Dalam
pasal profokasi melalui internet disebutkan informasi
dan tidak dijelaskan informasinya seperti apa.
3.4 Penanggulangan Illegal Content
Untuk
menanggulangi
kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari
masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. Berikut adalah
langkah ataupun cara penanggulangan cybercrime :
1. Menambah
personil tenaga ahli ke dalam CyberPolice.
2. Meningkatkan
pengawasan pemerintah terhadap CyberCrime.
3. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian apparat hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi,
dan penuntutan perkara – perkara yang berhubungan dengan Illegal Content.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kesimpulan
yang dapat diperoleh dari makalah Illegal Content adalah sebagai berikut :
1. CyberCrime
merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
2. Illegal Content merupakan salah satu
bentuk pengelompokkan kejahatan yang berhubungan dengan Teknologi Informasi (
TI ). Illegal Content dapat di definisikan sebagai kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.
3. Illegal Content merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya bagi masyarakat.
4. Jenis Cybercrime ada 9 macam yaitu : Unauthorized Acces, Illegal Content, Hacking,
Data Forgery, Carding, Data Theft, Cyber Espionage, CyberSquatting, Cyber
Typosquatting.
4.2 Saran
Berikut
saran yang kami berikan kepada pembaca :
1. Lakukan
konfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan apabila anda merasa menjadi
target Illegal
Contents .
2. Sosialisasi hukum kepada
masyarakat tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum ketika
menjadi korban kejahatan dalam dunia maya (Cyber).
DAFTAR PUSTAKA
Edmon Makarim, Pengantar Hukum
Telematika, cet.I, PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2005, hlm. 447.
Barda Nawawi Arief, Tindak Pidana Mayantara:
Perkembangan Kajian Cyber Crime Di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada:
Jakarta, 2006, hlm. 42.
https://thismineok.wordpress.com/2020/06/10/illegal-content/
https://iqbalbhaktinugraha.home.blog/2020/06/12/illegal-content/
https://farahdilablog.wordpress.com/cybercrime/illegal-contents/contoh-kasus-illegal-contents/

Komentar
Posting Komentar