Illegal Contents

 

Illegal Contents

 

Di ajukan untuk memenuhi Tugas Makalah Semester 7 Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

Disusun Oleh :

Kelompok 11

19.7B.28

 Fikri Januarsyah 19190075

Mufti Nur Fikri 19190046

Muhamad Muayad 19190089

Rizki Nugraha Sukarno 19190073

  

PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI

FAKULTAS TEKNIK & INFORMATIKA

UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMTIKA

KAMPUS SUKABUMI

2022

 






KATA PENGANTAR

 

Segala puji syukur kehadirat Allah SWT. serta salawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW       . berikut keluarga, sahabat, dan umatnya. Sehingga kami dapat menyelsaikan makalah yang berjudul “Illegal Contents”.

           

            Makalah disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi. Selain itu, saya ucapkan terima kasih kepada Ibu Dosen Lis Saumi Ramdhani M. Kom  yang telah membantu kami secara moral maupun materi. Terima kasih juga kepada teman – teman seperjuangan yang telah mendukung kami sehingga kami bisa menyelesaikan tugas ini tepat waktu.

 

            Kami menyadari sepenuhnya makalah ini masih jauh dari sempurna dikarenakan terbatasnya pengalaman dan pengetahuan yang kami miliki. Oleh karena itu, kami mengharapkan segala bentuk saran serta masukan bahkan kritik yang membangun dari berbagai pihak. Akhirnya kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi ilmu pengetahuan.

 

 

 

Sukabumi, 12 Desember 2022

 

 

 

      Penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


DAFTAR ISI

 

COVER

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

 

BAB I PENDAULUAN

1.1 Latar Belakang

1.2 Maksud dan Tujuan

1.3 Metode Penelitian

BAB II LANDASAN TEORI

2.1 CyberCrime

2.1.1 Definisi Illegal Content

2.2.2 Jenis – Jenis CyberCrime

2.2 CyberLaw

2.2.2 Definisi CyberLaw 

BAB III PEMBAHASAN

3.1 Illegal Content

3.1.1 Definisi Illegal Content

3.1.2 Dasar Hukum Illegal Content

3.2 Contoh Kasus Illegal Content

3.3 Penyebab Illegal Content

3.4 Penanggulangan Illegal Content

BAB IV PENUTUP

4.1 Kesimpulan

4.2 Saran

DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I
PENDAHULUAN

 

 

1.1 Latar Belakang

Dewasa ini kemajuan teknologi informasi dan komunikasi semakin pesat disertai dengan banyak kemunculan perangkat – perangkat komunikasi yang menawarkan kecanggihan dan kemudahan termasuk kemudahan dalam berselancar di dunia maya dengan cepat dan hemat.

Penggunaan sistem dan alat elektronik telah menciptakan suatu cara padang baru dalam menyikapi perkemabangan teknologi. Perubahan padarigma dari paper based menjadi electronic based. Dalam erkembangannya, electronic based semakin diakui keefesienannya, baik dalam hal pembuatan, pengolahan, maupun dalam bentuk penyimpanannya.

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari.Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet.

1.2 Maskud dan Tujuan

Maksud dari penelitian ini yaitu :

1.      Untuk memenuhi apa yang dimaksud dengan Illegal Contents.

2.      Dapat memahami tentang Illegal Contents.

3.      Mengetahui motif dan penyebab apa saja yang pernah terjadi tentang Illegal Contents dan cara penanggulangannya.

Tujuan dari penelitian ini yaitu :

            Untuk memenuhi nilai akhir semester (UAS) untuk mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada semester 7 di Universitas Bina Sarana Informatika.

1.3 Metode Penlitian

Dalam metode penelitian ini, penulis memperoleh data secara tidak langsung dengan cara melakukan studi Pustaka, yaitu dengan mencari data yang diperoleh melalui pengkajian berbagai literatur yang berhubungan dengan inti permasalahan yaitu tentang Illegal Contents.

 

 

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Cybercrime

2.1.1 Defisini Cybercrime

Cybercrime adalah suatu kejahatan dengan menggunakan komputer, jaringan, internet dan sebagainya. Bentuk kejahatan ini biasanya dilakukan pelaku dengan cara mencuri data atau informasi, merusak sistem, dan lain – lain untuk mendapatkan keuntungan dari si pelaku.

Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Kejahatan dunia maya ini mulai muncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan sebutan Cyber Attack. Pelaku cybercrime pada saat itu menciptakan worm/virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan sekitar 10% komputer di dunia yang terkoneksi ke internet mengalami mati total.

Cybercrime memiliki karakteristik :

1.      Ruang lingkup kejahatan.

2.      Sifat kejahatan.

3.      Pelaku kejahatan.

4.      Modus kejahatan.

5.      Jenis kerugian yang ditimbulkan.

 

Dari beberapa karakteristik diatas untuk mempermudah penaganannya maka Cybercrime diklasifikasikan :

1.      Cyberpiracy : Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak uang Software atau informasi. Lalu mendistribusikan informasi atau Software tersebut lewat teknologi komputer.

2.      Cybertrespass : Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer suatu organisasi atau individu.

3.      Cybervandalisme : Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menggangu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer.

 

2.1.2 Jenis – Jenis Cybercrime

Secara umum, jenis – jenis Cybercrime adalah sebagai berikut ini :

1.      Akses Illegal (Unauthorized Acces), merupakan tindakan membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa ijin dan dengan sengaja merupakan suatu tindakan kejahatan di dunia maya. Akun yang telah dibobol oleh si pelaku sangat mungkin membua pemiliknya mengalami kerugian. Contohnya :

-          Melakukan tindak penipuan menggunakan nama pemilik akun.

-          Menhilangkan data – data penting pemilik akun.

2.      Menyebarkan konten Ilegal (Illegal Content), merupakan konten yang didalamnya terdapat informasi atau data yang tidak etis, tidak benar, atau melanggar hukum. Ada banyak sekali jenis konten ilegal yang disebarkan di internet. Namun, yang paling sering disebarkan adalah berita Hoax dan juga konten yang mengandung unsur pornografi.

3.      Hacking dan Cracking, Sebenarnya hacking mengacu pada kegiatan mempelajari sistem komputer secara mendetail dan meningkatkan kemampuan komputer. Namun, banyak hacker yang menyalah gunakan kemampuannya dengan melakukan kejahatan di dunia maya. Sedangkan cracking adalah tindakan pembajakan terhadap hak milik orang lain. Misalnya pembajakan akun, pembajakan situs website, penyebaran virusprobing, dan lainnya.

4.      Pemalsuan Data (Data Forgery), merupakan tindak kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan sebagai scriptles document di internet. Salah satu praktik pemalsuan data ini misalnya pemalsuan dokumen pada situs ecommerce yang dibuat seolah-olah terjadi typo atau salah ketik sehingga menguntungkan pelakunya.

5.      Penyalahgunaan Kartu Kredit (Carding), adalah bentuk kejatahan yang di dunia maya dimana pelakunya berbelanja dengan menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain. Praktik Carding ini sangat merugikan para pemilik kartu kredit yang dicuri datanya. Itulah sebabnya saat ini semua negara sangat ketak dalam mengawasi kartu kredit, terutama yang melibatkan transaksi luar negeri.

6.      Pencurian Data (Data Theft), adalah aktivitas mencari data dari sistem komputer secara ilegal, baik untuk kepentingan sendiri atau dijual kepada pihak lain. Tindakan pencurian data ini sering berujung pada kejahatan (fraud) secara online.

7.      Memata – Matai (Cyber Espionage), adalah kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke sistem jaringan komputer pihak lain untuk memata – matai.

8.      CyberSquatting, tindak kejahatan di dunia maya dimana pelakunya mendaftarkan domain dengan nama suatu perusahaan lalu menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga tinggi.

9.      Cyber Typosquatting, dimana pelakunya meniru atau mengklon situs website pihak lain dengan tujuan untuk penipuan atau berita bohong kepada masyarakat.

 

2.2 CyberLaw

2.2.1 Definsi CyberLaw

CyberLaw adalah hukum yang digunakan di dunia maya (cyber) yang diasosiasikan dengan internet yang isinya mengupas mengenai aspek – aspek aktivitas manusia pada saat menggunakan internet dan memasuki dunia maya atau cyber namun diartikan secara sempit kepada apa yang diaturnya. Sebab alasan perlunya CyberLaw, diantaranya :

1.      Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang – udangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.

2.      Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.

3.      Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum ilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.

4.      Hingga saat ini, dinegara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat Cybercrime. Untuk kasus Carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.





BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Illegal Content

3.1.1 Definisi Illegal Content

Illegal Content merupakan kejatahan dengan memasukan data atau informasi ke interntet sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atai harga diri pihak lain, hal – hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

  Illegal Content menurut pengertian di atas dapat disederhakan pengertiannya menjadi kegiatan menyebarkan (mengunggah, menulis) hal yang salah atau dilarang atau dapat merugikan orang lain.

3.1.2 Dasar Hukum Illegal Content

  Saat ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber, UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik no 11 th 2008 , yang terdiri dari 54 pasal dan disahkan tgl 21 April 2008, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime.

Perbuatan yang dilarang dalam UU ITE no 11 Tahun 2008 untuk pelanggaran Cyber Illegal Content terdapat pada pasal 27 – 29 dengan isi :

 

Pasal 27

1.      Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

 

 

2.      Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

3.      Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

4.      Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

 

Pasal 28

1.      Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

2.      Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

 

Pasal 29

1.       Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

 

Pelanggaran Cyber mengenai Illegal Content akan mendapatkan pidana dengan ketentuan yang sudah diatur dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 45, yaitu :

1.      Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2.      Setiap orang  yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

3.      Setiap orang  yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

 

3.2 Contoh Kasus Illegal Content

Ada beberapa kasus yang dimabil sebagai contoh kasus dari Illegal Content, yaitu :

1.    Pornografi

Pada kasus Video Porno yang menjerat selebriti dan musisi asal Indonesia yakni Luna Maya dan Ariel “Peterpan” yang kini menjadi Ariel “Noah” terjadi pada tahun 3 Juni 2010 berita ini begitu menghentakan semua pihak. Kasus ini terjadi dan dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “Peterpan” dengan Luna Maya dan Cut Tari. Video tersebut di unggah di internet oleh seorang berinisial ‘RJ’dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.

Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditunujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Kasus ini telah melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1.

Kasus kejahatan ini memiliki modus untuk membuat situs pornografi. Motif kejatahatan ini termasuk ke dalam CyberCrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan segaja membuat situs – situs pornografi yang sangat berdampak buruk terhadap masyarakat. kejahatan kasus CyberCrime ini dapat termasuk jenis Illegal Contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah CyberCrime menyerang individu (against Person).

 

 

 

 

 

2.      Penyebaran Berita Yang Tidak Benar (HOAX)

Terbagi menjadi 2 yaitu :

1)      Penipuan Melalui Situs Internet

Para pengguna internet harus meningkatkan kewaspadaan dengan adanya modus penipuan lewat situs – situs yang menawarkan program – program bantuan maupun multilevel marketing (MLM). Seperti dalam program bernama Given in Freedom Trust (GIFT) dari sebuahh situs yang tadinya beralamat di http://www.entersatu.com/danahibah. Dalam program ini, penyelenggara berjanji memberikan imbalan berupa dana hibah yang didapat dari sekelompok dermawan kaya dari beberapa negara bagi perorangan atau perusahaan. Dengan syarat mengirimkan sejumlah dana tertentu ke rekening tanpa nama. Program ini menggiurkan karena untuk perorangan tiap pemohon bisa mendapat 10.000.000 juta/bulan dan 30.000.000 juta/bulan untuk perusahaan.

Kegiatan kejahatan ini memiliki modus penipuan. Kejahatan ini memiliki motif CyberCrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan pihak penyelenggara dengan sengaja membuat situasi situs untuk menipu pembaca situs atau masyarakat. kasus CyberCrime ini dapat termasuk jenis Illegal Contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah CyberCrime menyerang individu (Against Person).

2)      Penipuan lewat Email

Penipuan lainnya dilakukan lewat surat elektronik (e-mail). Penipuan lewat media ini bahkan diindikasikan sebagai bagain dari mafia internasional. Modus operasinya, seseorang yang berasal dari luar negeri. Kebanyakan dari Afrika, meminta bantuan untuk menerima pengiriman sejumlah dana dari proyek yang telah dikerjakan atau alasan lain ke rekening calon korban.

Pelaku kejahatan menawarkan imbalan yang besar yaitu uang yang bernilai milyaran rupiah itu, 30 persen akan menjadi milik korban. Hanya saja, kemudian diketahui dari beberapa laporan, mereka terlebih dahulu harus mengirimkan sekitar 0,1 persen dari dana yang akan menjadi milik korban kepada penipu tersebut. Ujungnya, setelah dikirim, uang yang dijanjikan tidak juga diterima.

 

3.3 Penyebab Illegal Content

Seiring  berkembangnya teknologi yang sangat pesat tidak selalu membuahkan hasil yang bagus apabila sumber daya manusianya tidak memiliki pengetahuan yang cukup, sehingga dapat di salah gunakan dan di manfaatkan oleh oknum yang sudah ahli dalam bidang sistem informasi dan komunikasi serta memiliki niat jahat untuk kepentingan pribadi mereka. Berikut ini adalah beberapa hal yang menyebabkan maraknya illegal content :

1.      Pihak yang memproduksi data yang menerima serta yang mengakses tidak terdapat aturannya.

2.      Definisi kesusilaan belum ada penjelasannya batasannya.

3.      Pelaku CyberCrime susah dilacak sehingga sulit di adili oleh hukum.

4.      Dalam pasal penghinaan dan atau pencemaran nama baik pembuktian harus dilakukan dengan hati – hati karena dapat dimanfaatkan oleh oknum yang arogan.

5.      Dalam pasal penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet pihak yang menjadi korban adalah konsumen dan pelakunya produsen, sementara dilain pihak bisa jadi yang menjadi korban sebaliknya.

6.      Dalam pasal  profokasi melalui internet disebutkan informasi dan tidak dijelaskan informasinya seperti apa.

 

3.4 Penanggulangan Illegal Content

Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. Berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan cybercrime :

1.      Menambah personil tenaga ahli ke dalam CyberPolice.

2.      Meningkatkan pengawasan pemerintah terhadap CyberCrime.

3.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian apparat hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi, dan penuntutan perkara – perkara yang berhubungan dengan Illegal Content.





BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat diperoleh dari makalah Illegal Content adalah sebagai berikut :

1.      CyberCrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.

2.      Illegal Content merupakan salah satu bentuk pengelompokkan kejahatan yang berhubungan dengan Teknologi Informasi ( TI ). Illegal Content dapat di definisikan sebagai kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

3.  Illegal Content merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya bagi masyarakat.

4.      Jenis Cybercrime ada 9 macam yaitu : Unauthorized Acces, Illegal Content, Hacking, Data Forgery, Carding, Data Theft, Cyber Espionage, CyberSquatting, Cyber Typosquatting.

 

4.2 Saran

Berikut saran yang kami berikan kepada pembaca :

1.      Lakukan konfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan apabila anda merasa menjadi target Illegal Contents .

2.      Sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum ketika menjadi korban kejahatan dalam dunia maya (Cyber).







DAFTAR PUSTAKA

Edmon Makarim, Pengantar Hukum Telematika, cet.I, PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2005, hlm. 447.

Barda Nawawi Arief, Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime Di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2006, hlm. 42. 

https://thismineok.wordpress.com/2020/06/10/illegal-content/

https://iqbalbhaktinugraha.home.blog/2020/06/12/illegal-content/

https://farahdilablog.wordpress.com/cybercrime/illegal-contents/contoh-kasus-illegal-contents/

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cyber Espionage